11 Penyelenggara Pemilu di Kendari Diduga Langgar Kode Etik

808
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Kendari Sri Marliyah Putri Taridala
Sri Marliyah Putri Taridala

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 11 orang penyelenggara pemilu di Kota Kendari diduga telah melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang calon anggota DPRD Kota Kendari.

Kesebelas penyelenggara pemilu itu masing-masing satu orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Abeli dan 10 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah itu, termasuk Ketua PPS Kelurahan Abeli.

Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Kendari Sri Marliyah Putri Taridala membenarkan hal itu. Dikatakan, dugaan pelanggaran kode etik 11 penyelenggara add hock itu dilaporkan oleh salah seorang anggota PPK Abeli beberapa waktu lalu.

“Memang ada kejadian satu orang PPK dan 10 anggota PPS mengadakan pertemuan dengan salah seorang calon DPRD Kota Kendari untuk Pemilu 2019. Tapi ini baru sebatas dugaan. Apa yang mereka lakukan di pertemuan itu belum kami tahu, masih kami selidiki,” kata Sri ketika dihubungi zonasultra.id, Kamis (11/10/2018) malam.

BACA JUGA :  Tina Disebut Berpeluang Besar di Pilgub Pasca Bebasnya Nur Alam

Lanjutnya, 11 penyelenggara pemilu ini telah melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta melanggar ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Pihaknya juga sudah memanggil dan melakukan pertemuan internal dengan 11 penyelenggara pemilu itu. Hanya saja KPU belum melakukan pemberhentian sementara karena masih dalam proses.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

“Baru dalam proses, karena dibilang diberhentikan sementara belum ada juga surat pemberhentian yang diberikan kepada mereka,” ungkapnya.

Tapi kata Sri, berkas terkait dugaan laporan termasuk alat bukti 11 penyelenggara Pemilu ini sudah disampaikan ke Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kemarin berkasnya kami sudah teruskan ke DKPP. Jadi nanti setelah ada keputusan baru kami sampaikan informasi yang akurat. Kalau masalah hukum kita tidak bisa menduga-duga, sebab yang berhak memberhentikan DKPP. Wewenang kami di KPU hanya sebatas pemberhentian sementara, tapi sekarang baru sebatas dugaan,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini