9 Raperda Inisiatif Target DPRD Kota Kendari Belum Tuntas

64
Anggaran Pilwali Tidak Dibahas di Banggar ?
La Ode Ashar

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Sebanyak 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kendari belum tuntas.

Dari 15 Raperda yang terunda hasil Prolegda di tahun 2016 lalu, hingga awal Agustus tahun ini, DPRD Kota Kendari baru mampu menghasilkan enam Perda dari target mereka itu.

DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar
La Ode Ashar

Enam Raperda tersebut diantaranya, bantuan hukum bagi warga miskin, larangan pemotongan sapi potensi, kesehatan ibu, bayi, anak baru lahir dan balita, penanggulangan penyakit menular, perlindungan aset daerah dan penggunaan pelabuhan rakyat.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari La Ode Ashar mengatakan, awalnya Raperda Inisiatif dari DPRD Kota Kendari berjumlah 22. Namun oleh pemerintah Kota Kendari meminta 7 Raperda diantaranya ditinjau ulang.

“Tujuh raperda ini diminta ditinjau ulang karena dinilai aturannya sudah tertuang dalam Perda yang sudah ada di Kota Kendari. Untuk itu kami hanya membahas 15 Raperda Inisiatif saja,”jelasnya, di ruang kerjanya, Rabu (2/8/2017).

Baca Juga : Pembahasan Raperda yang Tertunda Dilanjutkan Setelah Reses

Tujuh Raperda yang diminta ditinjau ulang ungkap Ashar yakni, raperda tentang pedagang barang bekas, kawasan Kendari Beach sebagai pusat kuliner, dan pemekaran Kelurahan Gunung Jati, TPU Kelurahan Gunung Jati, permainan ketangkasan, pengaturan pengoperasian pengangkut kontainer, dan penataan area parkir tempat publik.

La Ode Ashar menyatakan, pihaknya menargetkan penuntasan kesembilan Raperda yang belum dibahas itu hingga minggu kedua bulan Agustus ini, dengan mempercepat proses pembahasannya. Sebab Raperda inisiatif ini sudah sangat lama tertunda.

“Kami tentunya menginginkan Prolegda yang telah disusun bisa tuntas. Sehingga untuk tahun selanjutnya, kita dapat kembali menyusun prolegda yang baru untuk tahun 2018,” katanya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini