13 Guru di Konut Tak Terima Tunjangan Dacil

389
13 Guru di Konut Tak Terima Tunjangan Dacil

13 Guru di Konut Tak Terima Tunjangan DacilRDP – Ketua Komisi III DPRD Konut Samir saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan bertempat di aula dewan setempat, Rabu (2/8/2017).(MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM).

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 13 guru sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Konawe Utara, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga honorer harus gigit jari dan menelan rasa kecewa. Pasalnya, tunjangan daerah terpencil (Dacil) yang mengajar di daerah pelosok tidak bisa dinikmati.

Hal tersebut terkuak saat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat dengar pendapat dengan dinas pendidikan (Diknas) di aula DPRD, Rabu (2/8/2017).

Kepala Bidang Ketenagaan Diknas Konut, Amir menjelaskan, untuk tunjangan dacil pada tahun 2017 ini ditentukan berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Pedesaan dan Daerah Tertinggal (KPDT) yang didalamnya bukan lagi nama sekolah namun sudah nama desa.

“Setelah kita verifikasi melalui data dapodik sekolah, ada dua nama desa yang tidak konek dengan nama sekolah. Diantaranya, Desa Waturambaha dan Labengki,” ujar Amir.

Dirinya telah melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat. Sehingga dua sekolah tersebut saat ini telah menerima anggaran dacilnya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Namun, untuk SD di Desa Puusuli sebanyak 4 orang dan Tapunggaya 3 orang serta SMP Satap Tapunggaya 6 orang, meski namanya masuk dalam SK KPDT, akan tetapi anggaran guru dacilnya tidak dapat diberikan.

Padahal dalam SK KPDT kuota yang disiapkan untuk Konut sebanyak 80 orang, namun setelah di verifikasi hanya sebanyak 79 berdasarkan nama desa yang tertuang didalam SK.

“Dananya tidak cukup. Tetap kita berikan, tapi pagu anggarannya yang masuk sudah habis. Duluan dananya masuk baru keluar SK KPDT,” katanya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Konut Samir naik pitam dan mempertanyakan penyebapnya. Pasalnya, daftar penerima dacil berdasarkan SK KPDT sudah sesuai, sementara anggaran yang disiapkan langsung dari Kementerian Keuangan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak cukup.

“Unik sekali masalah ini, masa turun SK baru kurang anggarannya. Itu DAK harus pas, kemana itu uangnya,” tanya Samir.

Menurut Samir, yang telah bergelut di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konut ini selama tujuh tahun, baru pertama kali menemukan anggaran dari DAK tidak cukup.

“Bingung kita, kok ada anggaran tidak konek dengan keputusan menteri,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Politisi asal Hanura ini meminta, Diknas Konut untuk menyerahkan data penerima tunjangan dacil di komisinya. Karena persoalan tersebut harus dipertanyakan ke kementerian.

“Kasih saya datanya yang belum terima, kita harus telusuri dana ini. Keputusan menteri sudah oke, masa anggarannya tidak cukup,” ujarnya.

Samir menambahkan, setelah membaca SK tersebut ternyata KPDT hanya menetapkan wilayah yang termasuk desa tertinggal, akan tetapi yang menentukan penerima dacil adalah pemerimtah daerah.

“KPDT ini hanya menetapkan wilayah, tapi yang mau terima itu diknas disini. Jadi sesuai selera, andaikan SK dia sebut orangnya ini kan cuman desanya,” kesalnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I Rasmin Kamil. Menurutnya, data penerima tunjangan guru dacil pasti berdasarkan usulan dinas pendidikan kabupaten.

“Ini harus kita telusuri, dimana letak kesalahannya. Kok SK KPDT ada namanya, dananya tidak cukup,” kata Rasmin.

Dalam rapat dengar pendapat dihadiri oleh Wakil Ketua II, I Made Tarubuana, Ketua Komisi I Rasmin Kamil, Ketua Komisi III Samir selaku pimpinan rapat, pelaksana harian (Plh) Kadis Pendidikan Suriana dan Kabid Ketenagaan Diknas Konut Amir. (B)

 

Reporter : Murtaidin
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini