13 KK di Kawasan Konservasi TRA Akan Dipidana

52

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra), bersepakat akan melakukan pendekatan persuasif kepada 13 kepala keluarga (KK) yang masih bertahan di dalam kawasan Konservasi Tirta Rimba Air Jatuh Kota Baubau. Namun, bila warga tidak mengindahkan kesepakatan maka pihaknya akan memproses hukum.

Sekretaris Kota Baubau, Muh Djudul mengungkapkan masalah yang ada di kawasan Konservasi sudah berlarut dan sampai saat ini belum tuntas.

“Hal ini disebabkan kurangnya ketegasan dan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab secara langsung. Harus ada rambu dan juga ketegasan dari hal ini,” ungkap Djudul, usai memimpin rapat kerja di kantor Walikota Baubau, Selasa (4/8/2015).

Ia menambahkan, masyarakat menuntut adanya kejelasan dari pemerintah tentang status kawasan tersebut. Namun, fakta di lapangan masih ada masyarakat yang membangun dan melakukan perambahan di kawasan konservasi itu. Sementara di sisi lain, tidak adanya persamaan persepsi dari semua pihak baik pemkot, BKSDA dan juga DPRD.

“Harapan kita harus ada terintegrasi semua pihak sehingga dapat melahirkan sebuah solusi,” tambahnya.

Sementara itu, pihak BKSDA Sultra yang diwakili oleh Kepala SKW 1, Suktianto Djawie, menjelaskan kawasan TRA Jatuh Kota Baubau terbentuk dari SK Menteri Kehutanan tentang penetapan Air Jatuh Kota Baubau sebagai kawasan Konservasi TRA di Sulawesi Tenggara.

“Mohon maaf Pak sekda penyelesaian konflik antara masyarakat perambah dan juga pihak BKSD sudah dilakukan berbagai pendekatan, baik secara persuasif maupun represif di mana di tahun 2011 bersama tim terpadu baik pemkot, TNI, polri dan juga BKSDA mencoba mengeluarkan paksa masyarakat yang masih bertahan di dalam kawasan,” paparnya.

Ia melanjutkan, bila warga dipaksakan keluar dari kawasan sudah pasti akan ada korban baik dari masyarakat dan juga pihak BKSDA. Pihaknya, juga telah menempuh beberapa langkah yakni dengan memproses hukum masyarakat. Di mana dua orang sudah vonis di pengadilan, dan satu orang lagi yang berprofesi sebagai PNS Kota Baubau juga sementara dalan proses hukum dan tinggal menunggu putusan pengadilan.

Pertemuan ini menghasilkan kesimpulan, di antaranya meminta kepada pihak BKSDA untuk dapat memberikan dokumen yang berkaitan dengan kawasan konservasi sampai ke tingkat kelurahan, sehingga akan memiliki dasar dan pemahaman yang sama. Semua pihak diharapkan dapat melakukan pendekatan secara persuasif dan bila tidak menemukan jalan keluar Pemkot Baubau mendukung penegakan supermasi hukum.

Untuk diketahui, kawasan konservasi ini perlu dipertahankan karena menjadi salah satu penyangga air bersih untuk masyarakat Kota Baubau dan Kabupaten Buton. Selain itu, Tirta Rimba Air jatuh menjadi kawasan wisata alam air jatuh yang perlu dilestarikan, termasuk flora dan faunanya.

Kawasan konservasi ini memiliki luas 488 hektar dan diubah setelah dilakukan database menjadi 470 hektar. Dalam kawasan itu terdapat 61 titik pal batas, namun sebagian sudah hilang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini