130 Blangko STTPL PNS K2 Konut Belum Ditandangan Bupati

90
Blangko 143 STTPL CPNS K2 Diduga Disembunyikan Staf Bupati Konut
Raden

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 130 calon pegawai negeri sipil (PNS) kategori dua (K2) masih harus bersabar lagi. Pasalnya, blangko surat tanda tamat pelatihan (STTPL) yang diserahkan oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Raden ke Bupati Aswad Sulaiman hingga saat ini belum satupun yang ditandatangan.

Kepala Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Konut, Raden mengungkapkan, blangko STTPL diserahkan sejak tanggal 3 Desember 2015 lalu, namun hingga kini blangko tersebut masih berada di meja bupati.

Blangko 143 STTPL CPNS K2 Diduga Disembunyikan Staf Bupati Konut
Raden

“Sekarang ini kendalanya ada sama pa bupati, karena blangko STTPL nya itu sudah lama ada dimeja beliau. Tapi belum ditandatangan sampai sekarang,” kata Raden, Selasa (15/3/2016).

Kata Raden, pihaknya telah menyampaikan kepada Bupat bahwa tanggal 7 Desember 2015 lalu akan dilakukan penyerahan STTPL secara simbolis. Namun, hal itu batal dilaksanakan.

Pihaknya mengaku heran kenapa penandatangan blangko PNS K 2 susah untuk ditandatangani. Pasalnya, sebelum proses penandatanganan apa saja selalu lancar dan tak ada kendala.

“Kenapa dulu kalau rapat cepat ditandatangan, kenapa sekarang sudah ada dimejanya (Bupati) ko belum ditandatangan juga,” herannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Konut, Sudiro membenarkan, bila 130 STTPL PNS K2 telah berada di meja Bupati, Aswad Sulaiman untuk ditandatangan.

Untuk itu, lanjut politisi PAN, dirinya meminta dan menyarankan agar segera diproses. Karena hal itu menyangkut nasib para abdi negara. Sebab, STTPL tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh PNS untuk beralih dari 80 persen ke 100 persen.

“Saya berharap karena itu persoalan kecil, janganlah diperlambat. Kalau hanya masalah kesibukan, sisipkanlah waktu untuk menandatangani tinggal 130 lembar saja. Supaya semua tugas pemerintah dan bupati dapat selesai dengan tuntas,” pintanya.

“Kesannya ada hambatan, yang lainnya pasti bilang kenapa yang lainnya sudah ditandatangan, kenapa kami belum,” lanjutnya.

Mantan Sekda Konut itu juga meminta agar Kepala Diklat jangan hanya diam. Ia menyarankan agar berkonsultasi dan dapat meminta petunjuk kepada Diklat Provinsi, apakah blangko STTPL dapat ditandatangan oleh Wakil Bupati.

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini