16 Parpol Resmi Terdaftar di KPUD Konut

77
Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abd Malik
Abd Malik

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 16 partai politik resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Utara dan dinyatakan lengkap. Sementara dua parpol hingga batasan waktu yang diberikan pada Selasa malam (17/10/2017) hingga pukul 24.00 Wita belum melengkapi persyaratan yang diminta.

Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abd Malik
Abd Malik

Komisioner KPUD Konut Divisi Hukum Abdul Malik mengatakan, dua parpol yang belum melengkapi syarat hingga batasan penambahan waktu 1×24 jam yang ditentukan oleh KPU yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Lanjutnya, ke 16 parpol yang dianggap memenuhi syarat adalah partai Perindo, PDI P, Berkarya, Nasdem , Golkar ,Gerindra, Republik, PAN, Garuda, Demokrat, PKB, PPP, PBB, Hanura, PKPI, dan Partai Idaman.

“Tapi kemungkinan PKS tidak jadikan Konut sampel. Karena dari 17 kabupaten/kota siapa tau 75 persen ditempat lain Sultra sudah memenuhi syarat,” kata Abdul Malik, Rabu (18/10/2017).

BACA JUGA :  Pemberdayaan Ekonomi Lokal, ANTAM Tbk Laksanakan Pelatihan dan Studi Banding Pertanian

Dia menambahkan, saat ini ke 16 parpol yang telah mendaftar akan dilakukan verifikasi administrasi sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2017. (B)

 

Reporter : Murtaidin Mumu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini