163 PNS Muna Terancam Turun Pangkat

103
Awal Tahun, Sejumlah Kantor Pemda Konut Kosong
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Sebanyak 163 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam turun pangkat. Hal itu didasarkan pada hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dimana 163 PNS tersebut baru masuk level 1 atau baru diinput di SKPD masing-masing.

Awal Tahun, Sejumlah Kantor Pemda Konut Kosong
Ilustrasi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna Sukarman Loke mengatakan, ancaman sanksi bagi 163 PNS tersebut berupa perubahan gaji didasarkan atas data terakhir di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Misalnya mereka golongan IV A, tapi data terakhir di BKN golongan III B, maka terima gajinya golongan III B,” terang Sukarman, Selasa (2/2/2016).

Dari total 7.344 PNS se-Kabupaten Muna, lanjut mantan Kadis Koperasi dan UKM Muna itu, ada 7.250 PNS telah melakukan registrasi, 173 orang baru melakukan registrasi, 93 orang tidak melakukan registrasi dan 1 orang ditolak registrasinya.

Dia melanjutkan, adapun hasil proses registrasi tercatat, sebanyak 4.427 orang PNS datanya sudah masuk di BKD Muna atau level 2, sedangkan untuk data PNS yang masuk di BKD Provinsi Sultra atau level 3 sejumlah 2.487 orang.

Sukarman menambahkan, bagi 93 PNS yang belum registrasi, BKD Muna akan membuat surat tugas bagi tim melakukan validasi di tingkat SKPD terkait untuk mempertanyakan alasan PNS yang bersangkutan tidak melakukan registrasi.

Menurut dia, jika PNS belum teregistrasi namun orangnya ada, maka berdasarkan peraturan yang berlaku, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS.

“Dipastikan berhenti dari PNS. Jika penuhi syarat pensiun yah dipensiunkan. Bagi mereka yang masuk registrasi tapi belum masuk level 1, maka akan kami lapor ke BKN untuk meminta petunjuk lebih lanjut terkait nasib mereka ini,” tukasnya.

 

Penulis: Lily
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini