17 Napi di Lapas Baubau Dapat Remisi Bebas

65

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang pemberian remisi kepada warga binaan dalam menyambut HUT RI ke-70, sebanyak 17 warga nara pidana (napi) di Lapas Klas II Baubau mendapat remisi bebas. Seluruhnya terlibat tindak pidana umum.

Jumlah penghuni Lapas Klas II Baubau sebanyak 474 orang dan seluruhnya mendapat remisi dasawarsa yakni pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Termasuk pemberian remisi bagi 17 napi dan langsung mendapat pembebasan.

“Dari 474 warga binaan yang berada di Lapas Klas II Baubau diantaranya terdapat 5 orang kasus korupsi, 15 orang kasus darurat, termasuk kasus umum lainnya. Dan yang paling menonjol peningkatan kasus pencurian,” kata Kepala Lapas Baubau Otong Gunarso saat membawakan sambutan upacara pemberian remisi, Senin (17/8/2015).

Walikota Baubau AS Tamrin yang hadir dalam upacara tersebut memberikan ucapan selamat kepada 17 napi yang mendapatkan remisi bebas. Sementara dalan sambutan Menkumham yang dibacakannya mengungkapkan, dengan momentum peringatan HUT RI ke-70 ia mengajak seluruh masyarakat mewujudkan persamaan tanpa mengenal kasta, derajat dan kedudukannya. Masyarakat harus memiliki rasa kemerdekaan dan bebas sehingga mampu mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh masyarakat.

“Pemerintah memberikan penghargaan dan remisi bagi warga binaan yang mampu menunjukkan dedikasi yang tinggi dan mampu mengikuti program pembinaan yang ada dalam Lapas,” ungkap AS Tamrin.

Usai pembacaan sambutan Menkumham, seluruh napi yang mendapat remisi bebas mendapat bantuan berupa dana dan bingkisan dari Dinas Sosial Kota Baubau.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini