19 Paslon Kada Ikuti Tes Psikologi, Calon Yang Gugur Bisa Diganti Partai Pengusung

197
19 Paslon Kada Ikuti Tes Psikologi, Calon Yang Gugur Bisa Diganti Partai Pengusung
TES PSIKOLOGI - Ketua Tim Psikolog Nurhaerani Haeba (kiri) dari Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (Himpsi) dan Komisioner KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib di Hotel Swissbell Kendari, Senin (26/9/2016). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
19 Paslon Kada Ikuti Tes Psikologi, Calon Yang Gugur Bisa Diganti Partai Pengusung
TES PSIKOLOGI – Ketua Tim Psikolog Nurhaerani Haeba (kiri) dari Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (Himpsi) dan Komisioner KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib di Hotel Swissbell Kendari, Senin (26/9/2016). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – 19 Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah (Kada) dari 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 mengikuti tes psikologi di Hotel SwissBell Kendari, Senin (26/9/2016). Tes tersebut ditangani langsung oleh Himpunan Psikologi Seluruh Indonesia (Himpsi).

Ketua Tim Psikolog Nurhaerani  Haeba mengatakan ada empat aspek yang akan diungkap dalam tes tersebut. Pertama adalah mengungkap kemampuan kognitif sebagai calon pemimpin dan kedua adalah melihat kematangan emosi.

“Ketiga itu, tentang bagaimana kemampuan menyelesaikan masalah dan keempat yaitu kemampuan beradaptasi dalam kondisi apapun,” kata Nurhaerani.

Dalam tes ada dua tahap yang akan dilewati yakni tahap tertulis dan tahap wawancara. Standar penilaian sudah ditentukan oleh Himpsi yang sama di seluruh Indonesia.

Lanjut Nurhaerani, penilaian dalam tes tersebut bersifat kualitatif, bukan kuantitatif (dengan angka statistik). Misalnya penilaiannya kurang, sedang atau tinggi.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan tes tersebut merupakan salah satu syarat calon dalam pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan calon dinilai kumulatif mulai dari tes narkoba yang ditangani BNN, kesehatan jasmani yang ditangani Ikatan Dokter Indonesia, dan tes psikologi yang ditangani Himpsi.

Semua pemeriksaan dilakukan secara profesional oleh ketiga lembaga tersebut dan KPU tidak dapat mempengaruhi atau mengubah hasil tes. Jika dalam salah satu dari ketiga tes tersebut bermasalah maka calon yang bersangkutan dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kalau tidak lolos maka tidak ada upaya banding. Tidak ada pemeriksaan kesehatan yang bisa menggugurkan pemeriksaan yang sudah kita lakukan melalui tim dokter dan ahli ini,” kata Ojo sapaan akrab Natsir.

Hasil dari berbagai tes tesebut akan masuk di KPU pada 28 September 2016. Jika salah satu calon dinyatakan gugur atau TMS maka partai politik pengusung bisa mengajukan pengganti. Hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU.  (A)

 

Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini