19 Tahun Bersengketa, Eksekusi Lahan Dibatalkan

66
19 Tahun Bersengketa, Eksekusi Lahan Dibatalkan
Eksekusi lahan, masa melibatkan puluhan anak-anak Sekolah Dasar serta wanita. Dengan membakar ban, massa memblokade akses jalan menuju lokasi eks lahan yang akan dieksekusi, Kamis (28/1/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)
19 Tahun Bersengketa, Eksekusi Lahan Dibatalkan
Eksekusi lahan, Demo yang terjadi pagi, Eksekusi lahan ini  akhirnya batal dilaksanankan, setelah mendapatkan perlawanan keras dari 20 kepala keluarga yang menempati lahan tersebut, Kamis (28/1/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Eksekusi lahan dijalan Khairil Anwar, Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua wua Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya batal dilaksanakan, setelah mendapatkan perlawanan keras dari 20 kepala keluarga yang menempati lahan yang tersebut, Kamis (29/1/2016).

Setelah melakukan perlawan selama tiga jam lebih, akhirnya proses eksekusi dibatalkan.

Aparat Kepolisian yang berjaga pun ditarik mundur dari blekade massa aksi yang berada dilokasi tersebut.

Juru Sita  Pengadilan Negeri kendari, Yusuf Ifas mengungkapkan, pihaknya menunda eksekusi karena adanya kesepakatan antara penggugat  Latumahi dan tergugat  yang difasilitasi oleh tokoh masyarakat, kuasa hukum untuk mencari jalan damai jalan kekeluargaan.

Yusuf mengatakan batalnya eksekusi itu juga karena para kedua belah pihak memilih  berdamai untuk selanjutnya  membuat kesepakatan baru diantara keduanya.

“Deal-deal harga memang ada tapi belum disepakati, nanti dalam prosesnya baru di sepekati.  Kalau kita lihat di NJOP-nya itukan  RP 350, jadi kita berpacu di NJOP itu untuk berdamai. Kita diberi waktu satu bulan untuk realisasi sehingga tidak terjadi eksekusi, jadi ini nanti saya mau ketemu masyarakat bagaimana proses perdamaiannya supaya mereka patuhi prosesnya” ungkapnya.

Dijelaskannya, Sengketa lahan ini rupanya telah berlangsung selama 19 tahun terakhir, berawal dari tanah hak milik mendiang Ismail selaku kuasa pemilik yang telah lama didiami oleh turun temurunnya yang kemudian dilanjutkan oleh mendiang Abdul Halid sejak tahun 1953, melalui surat pengolahan lahan yang dimilikinya sampai dengan dihibahkan kepada Siti Maryam pada tahun 1981.

“Pada interval waktu sebelum penghibahan hak milik kepada Siti Maryam ada sekelompok tentara yang secara paksa menguasai lokasi tanah tersebut pada tahun 1970, sehingga memaksa keluarga yang mendiami tempat tersebut mencari pelarian demi hidup bercocok tanam. Tetapi pada tahun 1981 melalui radiogram Menhan Pangab yang menginstruksikan kepada seluruh tentara untuk tidak ada penguasaan lahan masyarakat, sehingga pada saat itu juga keluarga pemilik lahan kembali menempati lahan tersebut dengan terlebih dahulu menghibahkan ke Siti marya” ujarnya.

Namun pada tahun 1985 terbit sertifikat melalui Prona atas nama latumangi yang kemudian melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Kendari kepada Muhuni yang merupakan suami dari Siti Maryam pada tahun 1997 dengan alibi kepemilikan atas dasar homebase.

 

Penulis:  Randi
Editor:  Tahir Ose

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini