Ini 4 poin kesepakatan Soal TKBM Kendari

389
RAPAT DISKUSI– Suasana rapat diskusi penyelesaian masalah TKBM Karaya Bahari Pelabuhan Kendari dan Diskop UMKM Sultra yang dipimpin langusung oleh Wakil Gubernur Sultra Muh. Saleh Lasata, Senin (6/6/2016). Dalam rapat ini dihadiri oleh pihak PT. Pelindo Kendari, KSOP Sultra, Disnaker Sultra, Dishub Sultra, Diskop kota Kendari, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari dan sejumlah pihak lainnya. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Hampir seminggu kegiatan bongkar muat di pelabuhan Kendari mandek, akibat kisruh antara Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari Pelabuhan Kendari dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra melalui Wakil Gubernur Sultra Muh. Saleh Lasata, mengungkapkan permasalahan ini akan segera diselesaikan karena begitu banyak dampak kerugian yang ditimbulkan baik di lingkup wilayah Sultra maupun secara nasional.

“Kami sudah mengadakan rapat bersama semua jajaran yang berkepentingan dalam permasalahan ini sehingga menghasilkan kesepatakan bersama,” ungkap Muh. Saleh Lasata seusai rapat bersama pihak Koperasi TKBM Karya Bahari Pelabuhan Kendari dan Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, Senin (6/6/2016).

Untuk menjaga rapat tidak alot, Wagub mengambil jalan tengah dari permasalahan dengan mengambil empat kesimpulan yang akan menjadi kesepakatan bersama dalam rapat tersebut. Empat kesepakatan itu adalah :

1. Sampai saat ini Tenaga KSU belum melakukan kegiatan di Pelabuhan Bungkutoko

2. Pelabuhan Bungkutoko belum dibuka hingga saat ini

3. Dalam satu pelabuhan Kendari hanya 1 Koperasi yang memberikan pelayanan TKBM dan apabila KSU ingin melebur diterima dan diizinkan bergabung berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku pada KSOP dan Pelindo.

4. Wakil Gubernur akan melaporkan hasil rapat kepada Gubernur, dan paling lambat besok akan memberikan keputusan final.

Sebelumnya, rapat sempat memanas ketika pihak TKBM Karya Bahari yang diwakili Staff Ahli TKBM Pelabuhan Kendari, Jumadil Genda, mengungkapkan buruknya pelayanan yang diberikan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sultra saat pihaknya menunjukkan bukti surat dari Asisten Deputi Kelembagaan Koperasi yang menyatakan bahwa dalam satu pelabuhan hanya terdapat satu koperasi yang memberikan pelayanan TKBM.

Selanjutnya, pihaknya juga menuntut akta pendirian Koperasi Serba Usaha (KSU) Tunas Bangsa Mandiri yang disahkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, dimana dalam satu point menyatakan bahwa pendirian KSU untuk memberikan pelayanan jasa umum pelabuhan.

“Ya, umum itukan ambigu jadi bisa saja semua bisa masuk dan tidak spesifik,” ungkapnya dihadapan forum diskusi yang dilakukan di ruang rapat Gubernur Sultra.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra Laode Andi Pili, mengungkapkan bahwa dirinya hanya mengesahkan akta perubahan anggaran KSU anggaran. Ia juga dan mengaku lalai karena tidak melakukan pemeriksaan lebih detail terkait dokumen kelengkapan akta pendirian KSU tersebut.

“Ya, ini menjadi PR saya dan saya akan menyelesaikan terkait kelengkapan dokumen,” katanya

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan buruh pelabuhan yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Bahari Kendari, berunjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kantor koperasi setempat Selasa (31/5/2016)

Aksi tersebut merupakan buntut dari pengesahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tunas Bangsa Mandiri oleh kepala dinas koperasi Sultra, yang dikhawatirkan akan mengelola TKBM pelabuhan kontainer Bungkutoko, Kendari. (B)

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini