200 Pendamping Desa Ikut Pelatihan UPK

148
200 Pendamping Desa Ikut Pelatihan UPK
PELATIHAN UPK - Sebanyak 200 orang pendamping desa mengikuti pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamantan se-Sultra yang diselenggarakan oleh Lembaga UPK di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (12/10/2017) (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

200 Pendamping Desa Ikut Pelatihan UPK PELATIHAN UPK – Sebanyak 200 orang pendamping desa mengikuti pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamantan se-Sultra yang diselenggarakan oleh Lembaga UPK di Hotel Plaza Inn Kendari, Kamis (12/10/2017) (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 200 orang pendamping desa ikut pelatihan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamantan se Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diselenggarakan oleh Lembaga UPK, Kamis (12/10/2017) di Hotel Plasa Inn Kendari.

Ketua Panitia Pelatihan UPK Herdin mengatakan, pelatihan ini bertujuan untuk memberi pembekalan kepada peserta terkait regulasi yang ada, serta adanya musyawarah wilayah tentang pemilihan pengurus asosiasi UPK se-Sultra.

Untuk Sultra sendiri, ungkapnya, UPK yang memiliki badan hukum baru 16 kecamatan diantaranya Kabupaten Bombana. Sementara kecamatan lain akan mengikut setelah kegiatan ini.

“Peserta pelatihan ini memiliki tugas yang sangat penting dilapangan yakni mengelola dana bergulir. Jadi melalui pelatihan ini para peserta bisa memahami bagaimana mengelola dana ini,” jelasnya, di Hotel Plasa Inn Kendari, Kamis (12/10/2017).

Pengelolaan anggaran ini lanjutnya, masih berdasar pada sistem pemberdayaan dalam hal ini kepercayaan. Karena jika berbicara masyarakat miskin, dan melibatkan anggunan sepertinya berat. Terkait realisasi, sejauh ini di seluruh kabupaten masih berjalan dengan baik.

Dana yang dikelola untuk aosiasi UPK ini terangnya, berkisar Rp 300 milliar dengan rincian satu kabupaten pada saat proses pengakhiran sebesar Rp 40 miliar. ana inilah yang akan dikembangkan, dan prinsipnya UPK mengelola dana besar tersebut sementara legalitas belum ada.

“Dimana, dananya itu bersumber dari Kemendagri yakni maksimal Rp 10 juta per orang dalam bentuk tunai bagi masyarakat miskin. Dalam bentuk tunai, tetapi ada perjanjian kredit antara UPK dengan masyarakat miskin dan bersifat kembali,” tuturnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini