2016, KPI Janji Tuntaskan Perpanjangan Izin Lembaga Penyiaran Swasta

58
Diskusi RUU ITE, moderator (kiri), Henri Subiakto (tengah) Agung Suprio (kanan).
Diskusi RUU ITE, moderator (kiri), Henri Subiakto (tengah) Agung Suprio (kanan).
Diskusi RUU ITE, moderator (kiri), Henri Subiakto (tengah) Agung Suprio (kanan).
Diskusi RUU ITE, moderator (kiri), Henri Subiakto (tengah) Agung Suprio (kanan).

 

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan cabut izin lembaga penyiaran yang banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Namun terlebih dulu, KPI akan melakukan kajian apakah izin lembaga penyiaran swasta diperpanjang atau diberhentikan dalam tahun ini juga.

Agung Suprio, komisioner KPI yang baru saja terpilih usai diskusi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Gedung DPR RI, Selasa (3/8/2016) mengatakan, terkait dengan kelayakan lembaga penyiaran akan dilihat dari beberapa indikator-indikator.

“Indikatornya seperti apa saja sehingga lembaga penyiaran swasta ini dapat perpanjangan izin atau bahkan tidak, karena indikator itu sangat penting untuk membuat argumentasi keputusan KPI menjadi rasional,” katanya.

“Tentunya saya sebagai komisioner yang baru terpilih akan melihat data terlebih dahulu dari komisioner yang lama, sikap komisioner yang lama itu seperti apa, lalu datanya itu seperti apa nanti kita sinkronkan dengan komisioner yang lain,” ungkapnya.

Dalam diskusi ini, Agung menilai regulasi dan UU nomor 32 tentang penyiaran masih lemah karena KPI hanya memberikan rekomendasi dan sanksi administrative. Hal ini memberikan efek jera kepada pemilik TV tersebut. KPI hanya menilai sesuai dengan PPP (Pedoman Perilaku Penyiaran), dan SPS (Standar Program Siaran).

“Kami meminta UU No.32 tersebut direvisi, agar masyarakat yang mengadukan dan merasa dirugikan oleh siaran publik ini bisa membuat jera pemilik TV,“ pungkasnya.

Apalagi media saat ini, bukan sebagai agen yang netral karena telah dikuasai oleh pemilik modal.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Menkominfo RI mengungkapkan, sebenarnya KPI mempunyai kewenangan yang kuat. Jika KPI merekomendasikan salah satu TV swasta tidak perlu diperpanjang, maka Menkominfo RI dan Presiden RI pun tidak akan bisa berbuat apa-apa.

“Menkominfo dan Presiden RI harus menjalankan rekomendasi KPI. Kalau KPI rekonendasinya setop, maka harus disetop,” ujarnya.

Untuk diketahui, RUU ITE merupakan inisiatif pemerintah dan akan diselesaikan pada September 2016 masa sidang mendatang. RUU ITE ini terdiri dari 57 daftar inventarisasi masalah (DIM), sebanyak 12 DIM tidak ada perubahan, 33 DIM sedang dibahas, dan 12 DIM hanya masalah redaksional. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini