2017, PDAM Kendari Akan Tertibkan Sambungan Air Ilegal

356
Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari Damin
Damin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, mengaku merugi dengan banyaknya sambungan air yang dilakukan secara ilegal.

Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari Damin
Damin

Direktur PDAM Kota Kendari, Damin mengatakan, tahun 2017 akan melakukan penertiban sambungan dan menindak pelanggan nakal.

Tahun 2016 lalu, pihaknya sudah melakukan penertiban tetapi belum maksimal. Untuk itu, tahun 2017 ini tetap akan fokus dalam penertiban sambungan karena kehilangan air yang besar adalah kehilangan air non fisik seperti sambungan liar, pencurian air, meteran air yang tidak resmi.

“Apabila penertiban sambungan ini maksimal, otomatis kehilangan air dapat tertekan dan daerah-daerah yang tadinya tidak mendapat air bisa terlayani kembali,” tutur Damin ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/1/2017) sore tadi.

Ia memaparkan, wilayah Kota Kendari ini banyak yang tidak resmi mengambil air, temuan itu didapatkan di lapangan. Damin melanjutkan, hampir di semua wilayah kota dan sebagian masyarakat yang mengambil air secara tidak resmi.

Olehnya, saat ini pihaknya sudah membuat aturan dan telah tertuang dalam Perda Nomor 7 Tentang Pelayanan untuk membuat aturan khusus memberikan sanksi kepada pelanggan yang mengambil air secara tidak resmi, maupun karyawan yang melaksanakan sambungan liar otomatis akan mendapat sanksi pemecatan tidak hormat.

Bahkan, pihaknya sudah membentuk tim kerja guna menelusuri sambungan-sambungan yang tidak resmi. Jadi tim ini akan turun ketika air mengalir di wilayah mana dan akan mengecek setiap sambungan baik itu siang maupun malam. Jika ada pelanggan yang ditemukan dan pelanggarannya tidak terlalu berat maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang dibuat yaitu empat kali rekening tertinggi. Misalnya rekening tertingginya 1.000.000 rupiah jadi dikalikan empat itulah pembayaran yang dikenakan denda.

“Tetapi apabila pelanggarannya sangat berat seperti pengambilan air di luar meteran maka akan diajukan ke meja hijau,” tegasnya.

Untuk diketahui, PDAM Kota Kendari telah menandatangani MOU dengan pihak Kejaksaan untuk mengusut konsumen yang melanggar atau mengambil air secara tidak resmi, kemudian bisa diproses secara hukum.

Untuk itu, Damin menghimbau, kepada masyarakat agar menggunakan air secara resmi dan kalau ada niat untuk menyambung air, PDAM Tirta Anoa Kota Kendari siap untuk melakukan penyambungan.

“Dan saya harapkan kepada konsumen untuk tidak melakukan transaksi di lapangan, kami punya kantor. Silahkan datang ke kantor dan kami akan mengurusnya secara resmi dan secepatnya dilayani,” terangnya. (B)

 

Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini