2018, KIA Diterapkan di Kendari

103
Kepala Disdukcapil, Halili
Halili

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Kendari di tahun 2018 mendatang akan menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) di ibu kota Sulawesi Tenggara ini.

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili mengatakan, di beberapa kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara sudah menerapkan KIA. Tetapi untuk Kota Kendari baru bisa diberlakukan di 2018 mendatang.

Kepala Disdukcapil, Halili
Halili

Sesuai peraturan menteri dalam negeri nomor tahun 2016 ungkap Halili, penerapan KIA ini sudah harus diteraokan diseluruh wilayah Indonesia. Tetapi karena mesin cetak KIA baru akan datang 2018 maka kota Kendari baru bisa menerapkannya.

BACA JUGA :  Ikatan Ahli Kesehatan Ajak Berbagai Pihak Eliminasi HIV-AIDS di Sultra

“Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun,”jelasnya di ruang kerjanya, Kamis (9/11/2017).

Selain itu dituturkannya, bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Warga Antusias Sambut Nur Alam dari Bandara sampai di Rumahnya

Untuk sosialisasi KIA ini lanjutnya, pihaknya akan mendatangi sekolah-sekolah dan kantor kelurahan di Kota Kendari guba menyampaikan tata cara pengurusan KIA tersebut kepada masyarakat.

“Harapan kami tentunya dalam sosialisasi nantinya akan banyak anak-anak yang bisa terdata dan memiliki KIA sebagai bukti identitasnya,”tuturnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini