21 Paket Obat Mumbul Diamankan Polisi

299
Kapolsek Abeli saat memperlihatkan pelaku serta barang bukti obat jenis pcc sebanyak 21 paket, Selasa (1/12/2015). Foto Randi/ZONASULTRA.COM
Kapolsek Abeli saat memperlihatkan pelaku serta barang bukti obat jenis pcc sebanyak 21 paket, Selasa (1/12/2015). Foto Randi/ZONASULTRA.COM
Kapolsek Abeli saat memperlihatkan pelaku serta barang bukti obat jenis pcc sebanyak 21 paket, Selasa (1/12/2015). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sebanyak 21 paket obat jenis PCC yang biasa dikonsumsi oleh kalangan remaja untuk menenangkan diri atau biasa disebut mumbul, berhasil diamankan oleh Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Abeli. Pelaku RA diamankan di desa Anggalo Melai Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, (1/12/2015) sekitar pukul 14.30 wita siang tadi.

Kapolsek Abeli, Ipda Rudika Harto mengatakan, pihaknya sudah memprogramkan melacak dan memonitor untuk menangkap pelaku yang diduga mengedarkan barang haram tersebut.

“Sudah saya programkan bersama anggota kepolisian khususnya Polsek Abeli untuk melacak, memonitor untuk menangkap pelaku yang diduga mengedarkan narkoba. Tersangka memang sudah lama kita intai, cuma sekarang baru bisa kita amankan obat-obatnya beserta kurirnya,” tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 21 paket obat pcc yang masing-masing paket terdiri dari 1000 butir.

RA yang merupakan kurir barang haram tersebut menjelaskan bahwa dirinya baru pertama kali menyebarkan obat tersebut. Dirinya juga mengaku tidak mengetahui darimana asal obat-obat tersebut.

“Saya tidak tahu dimana asalnya obat ini, saya hanya ambil dan langsung mengantarkan ini ke Anggalo, dan saya tidak memakainya, saya hanya mengantarkan,” katanya.

RA mengaku obat tersebut dijualnya dengan seharga Rp. 10.000 untuk 25 butir, jika di total dari 21 paket itu maka harga keseluruhan mencapai Rp. 2.5 juta.

Sementara itu pihak Kepolisian Sektor Abeli masih mendalami kasus tersebut.”Kita selidiki lebih dalam lagi agar tersangkanya bisa terungkap siapa, dan dimana barang tersebut diambil,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RA dikenakan pasal  197 Subsider 198 Undang Undang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Penulis: Randi

Editor: Rustam

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini