22 Raperda Inisiatif, Mimpi DPRD Kendari yang Tidak Jadi Kenyataan

82
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Ibaratnya seorang atlet yang masih memiliki semangat tinggi untuk bertanding tetapi sudah tidak memiliki stamina untuk melanjutkan pertandingan. Mungkin inilah yang terjadi pada Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari. Badan yang dulunya bernama Badan Legislatif tersebut, pada awal 2016 ini mengusulkan 22 Rancanangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Tetapi 22 Raperda yang diusulkan tersebut sudah hampir dipastikan tidak akan bisa terealisasi tahun ini penetapannya menjadi Perda. Mengapa demikian? Sebab hingga 2 Desember 2016 ini jadwal pembahasan 22 Raperda tersebut sama sekali belum diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Kendari.

Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lagi tiga universitas yang dipercayakan untuk menyusun naskah akademik 22 Raperda tersebut, baru satu universitas yang menyelesaikan naskah akademiknya. Padahal, dalam kontrak kerja yang disepakati antara sekretariat DPRD Kota Kendari dengan tiga universitas tersebut, naskah akademik akan tuntas disusun pada 1 November lalu.

“Untuk saat ini yang baru menyelesaikan penyusunan naskah akademik barulah Universitas Haluoleo, sedangkan Universitas Sulawesi Tenggara dan Universitas Muhammadiyah Kendari belum menuntaskannya,” kata Kasubag Hukum dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kota Kendari, La Ode Ari.

Terlepas dari hal itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, Muhammad Ali yang saat ini sudah digantikan oleh La Ode Azhar mengatakan, dirinya tetap optimis 22 Raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kendari tersebut akan tuntas pada waktunya yakni tahun ini.

Namun optimisme dari politisi asal Partai Golkar tersebut, tinggallah isapan jempol belaka. Sebab jangankan ditetapkan menjadi Perda, dibahas pun 22 Raperda tersebut tidak juga dilaksanakan. Padahal, jika dilirik dari jumlah alokasi anggaran Rp 1,1 milliar untuk penyusunan Raperda tersebut merupakan sebuah angka yang fantastis.

La Ode Azhar yang saat ini menjadi Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari, sempat melontarkan pernyataan pada Oktober lalu, bahwa pihaknya memang tidak akan bisa menuntaskan 22 Raperda tersebut. Tetapi pihaknya optimis bisa menuntaskan 11 Raperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

“Dari awal saya merupakan orang yang pesimis 22 Raperda ini akan bisa ditetapkan menjadi Perda. Tetapi sebagai ketua Bapemperda yang baru kami telah berkoordinasi dengan bagian hukum akan mencoba memaksimalkan waktu yang ada agar bisa menuntaskan 11 Raperda saja,” ujarnya saat itu.

Jika kembali ke anggaran, tentunya program 22 Raperda Inisiatif ini menjadi sebuah hal yang mubazir ketika 22 raperda inisiatif DPRD Kota Kendari tersebut tidak ditetapkan menjadi Perda. Sebab dengan anggaran sebesar itu jika dialihkan untuk pengerjaan perbaikan jalan ataupun drainase tentunya akan jauh lebih bermanfaat.

Selain itu juga, kinerja DPRD Kota Kendari sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislatif tentunya dipertanyakan oleh masyarakat Kota Kendari. Sebab sebagai lembaga yang bukan pertama kalinya membuat program Raperda Inisiatif harusnya bisa mengkalkulasi apakah dengan jumlah Raperda sebanyak 22 bisa dituntaskan pembahasannya selama satu tahun.

Disisi lain, tanggung jawab anggota Bapemperda DPRD Kota Kendari untuk menyelesaikan tugasnya untuk membahas Raperda perlu dipertanyakan. Sebab sepanjang tahun 2016 ini, tidak satu kali pun anggota DPRD Kota Kendari yang tergabung dalam Bapemperda ini melakukan rapat guna membahas 22 Raperda tersebut.

Kalaupun Bapemperda yang saat itu masih diketuai oleh Muhammad Ali melakukan rapat, hanya sebatas melakukan pleno tentang judul-judul 22 Raperda yang diusulkan untuk menjadi inisiatif DPRD. Bayangkan saja saat itu, setiap fraksi yang ada di DPRD Kota Kendari diminta oleh Bapemperda untuk mengajukan dua judul Raperda.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Umar Bonte mengungkapkan, tidak terbahasnya 22 Raperda Inisiatif ini merupakan bentuk kegagalan dari Bapemperda DPRD Kota Kendari. Sebab dengan jumlah Raperda yang sedemikian besar, seharunya Bapemperda sudah bisa menyusun jadwal pembahasan yang terstruktur dan efisien waktunya.

“Kalau saya menilai 22 Raperda inisiatif ini sama sekali tidak memiliki pendekatan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi saya lihat disini pengusulan 22 Raperda inisiatif tersebut lebih mengarah pada pendekatan nilai,” ungkapnya.

Jadi dengan realita seperti ini, Bapemperda DPRD Kota Kendari hendaknya bisa melakukan introspeksi terhadap program-program yang akan mereka usulkan kedepannya. Sebab jika kejadian seperti ini kembali terulang tahun depan, maka penilaian bahwa Bapemerda sama seperti atlet yang hanya memiliki semangat tetapi tidak memiliki tenaga akan terus tersematkan. (A)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini