23 Pengawas Tenaga Kerja “Hijrah” ke Pemprov Sultra

173
23 Pengawas Tenaga Kerja
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN- Sebanyak 23 orang petugas pengawas ketenagakerjaan yang baru saja dialihkan statusnya menjadi PNS Pemprov Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar saat berfoto bersama Gubernur Sultra Nur Alam, Kamis (23/3/2017). ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
23 Pengawas Tenaga Kerja "Hijrah" ke Pemprov Sultra
PENGAWAS KETENAGAKERJAAN – Sebanyak 23 orang petugas pengawas ketenagakerjaan yang baru saja dialihkan statusnya menjadi PNS Pemprov Sultra berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar saat berfoto bersama Gubernur Sultra Nur Alam, Kamis (23/3/2017). (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 23 pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota se- Sulawesi Tenggara (Sultra), dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra. Hal itu berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Regional IV Badan Kepengawaian Negara (BKN) Makassar yang menyatakan dengan berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, peyelenggaraan penagwasan ketenagakerjaan yang semula menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota dialihakn menjadi urusan pemerintah daerah provinsi.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Saemu Alwi mengatakan, hal ini juga merupakan amanah UU Nomor 5 tahun 2014, kemudian UU nomor 9 tahun 2015 serta Peraturan Kepala BKN nomor 48 tahun 2015 dengan memperhatikan surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas tanggal 14 Juni 2016 lalu.

“Itu perihal usulan PNS daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan yang akan dialihkan menjadi PNS daerah provinsi, jadi ini harus kita laksanakan,” ungkap Saemu Alwi, Kamis (23/3/2017) pada Acara Rakornis Transmigrasi dan Ketenagakerjaan di salah satu hotel Kendkendari.

Ada 8 kabupaten/kota yang tenaga pengawasnya dialihakan ke pemprov Sultra, yakni Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Muna, Muna Barat, Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), Konawe dan Konawe Selatan (Konsel). Sementara itu, untuk jumlah 23 ini terdiri dari 3 petugas administrasi dan 20 petugas pengawas.

Selain itu, dengan beralihnya status mereka, mantan Asisten III Pemprov Sultra itu mengharapkan, semangat kerja untuk melakukan pengawasan tenaga kerja di lapangan tetap dapat berjalan dengan baik. Melalui kegiatan Rakornis ini, mereka juga dapat menerima ilmu baru terkait apa yang semestinya mereka lakukan ketika melakukan pengawasan. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini