3 Calon DOB Layak Dimekarkan, Tapi Pemerintah Daerah Harus Lakukan Ini

145
3 Calon DOB Layak Dimekarkan, Tapi Pemerintah Daerah Harus Lakukan Ini
Anggota komisi II DPR RI Amirul Tamim bersama Pimpinan Ombusman RI, La Ode Ida dalam acara coffe morning di Kopi Kita, Selasa pagi (8/3/2016). Terkait dengan calon tiga daerah otonomi daerah (DOB) yang telah dibahas di DPR RI, Amirul menyatakan telah memenuhi syarat. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
3 Calon DOB Layak Dimekarkan, Tapi Pemerintah Daerah Harus Lakukan Ini
Anggota komisi II DPR RI Amirul Tamim bersama Pimpinan Ombusman RI, La Ode Ida dalam acara coffe morning di Kopi Kita, Selasa pagi (8/3/2016). Terkait dengan calon tiga daerah otonomi daerah (DOB) yang telah dibahas di DPR RI, Amirul menyatakan telah memenuhi syarat. ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Tim pemekaran tiga calon Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan audiens dan pemaparan dengan komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jum’at (4/3/2016) lalu.

Hasilnya, ketiga DOB tersebut yakni Muna Timur, Kabaena Kepulauan dan Konawe Timur, layak untuk dimekarkan. Namun demikian, masih ada sejumlah syarat yang harus dilengkapai agar ketiga daerah itu benar-benar bisa dimekarkan.

Anggota Komisi II DRP RI Amirul Tamim mengungkapkan, saat ini ketiga calon DOB tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dan Gubernur Nur Alam.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Saya di komisi II DPR RI telah berhasil memfasilitasi ketiga DOB tersebut untuk melakukan pemaparan dihadapan anggota DPR RI bahwa ketiga DOB ini layak untuk dimekarkan dengan sejumlah daerah lainnya di Indonesia, jadi tinggal persyaratannya saja dilengkapi,” kata Amirul saat diskusi dalam acara coffe morning bersama Ombusman RI, Selasa (8/3/2016) pagi di Kopi Kita.

Menurut Amirul yang juga mantan Walikota Baubau dua periode itu, yang menjadi persoalan dan tugas pemerintah Sultra saat ini adalah melengkapi seluruh persayaratan pemekaran DOB, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah serta merujuk pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Amirul menjelaskan, anggota DPR RI periode 2009-2014 menyisakan sejumlah usulan DOB, dimana dikenal dengan kelompok 65. Kelompok tersebut telah memiliki Rancangan Udang-udangan (RUU) dan tinggal menunggu ketuk palu menjadi UU. Akan tetapi hasil dari ketukan palu DPR RI periode 2009-2014 merekomendasikan 65 DOB tersebut diambil alih DPR periode selanjutnya.

Kemudian ada kelompok 22. Akan tetapi RUU-nya belum dibahas dan diserahkan pula ke DPR periode selanjutnya.

Selain itu, ada juga periode tersisa ada 18 DOB, diantaranya satu provinsi Kalimantan Utara (Kaltar) dan 17 kabupaten/Kota. Sultra sendiri mendapatkan jatah terbesar dengan 5 DOB yang berhasil dimekarkan yaitu Kolaka Timur (Koltim), Konawe Kepulauan (Konkep), Muna Barat (Mubar), Buton Tengah (Buteng) dan Buton Selatan (Busel).

“Namun sebenarnya 5 kabupaten ini masuk dalam kelompok 19, tapi ada satu yang tersisa yaitu kota Raha. Jadi jika diakumulasi jumlah keseluruhan ada 88 DOB,” kata Amirul.

Untuk diketahui, saat ini terdapat kurang lebih 200 daftar DOB yang telah masuk di Pemerintahan Pusat.

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini