30 Juni, Batas Waktu Penyerahan Hasil PSU Muna di MK

64

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Batas waktu penyerahan hasil rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) Muna jilid II paling lambat akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 30 Juni 2016 mendatang.

Hidayatullah

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan bahwa hal itu sesuai putusan MK yang memerintahkan bahwa seluruh tingkatan KPU, termasuk KPU RI harus menyetor laporan hasil PSU paling lambat 7 hari kerja setelah pleno rekapitulasi tingkat kabupaten.

“Tentunya kita sebelum masuk tanggal 30 Juni, kami sudah bisa menyampaikan hasil PSU itu ke MK. Sekarang kita (KPU RI, KPU Sultra, KPU Muna) lagi susun-susun laporannya masing-masing,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di kantornya, Rabu (22/6/2016).

Dayat berharap PSU Muna jilid II tersebut menjadi PSU terakhir dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Apapun putusan MK nantinya KPU tetap akan melaksanakannya.

Menurut Dayat, yang menjadi kendala utama selama PSU jilid II  adalah kemurnian data pemilih, namun itu dapat diatasi dengan baik. Hal itu akan dijelaskan KPU di MK dan diharapkan MK dapat memahami kondisi selama pelaksanaan PSU Muna Jilid II.

Untuk diketahui, kandidat Pilkada Muna terdiri dari 3 paslon yakni paslon nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku).

Berdasarkan hasil Pilkada 9 Desember 2015 Dokter Pilihanku unggul 33 suara. Namun hasil itu digugat oleh paslon Rumah Kita di MK, sehingga diputuskan PSU di 3 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.

PSU tersebut berhasil digelar pada 22 Maret 2016. Hasil 3 PSU itu Dokter pilihanku unggul 1 suara. Namun demikian data 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU), Rumah Kita unggul 93 suara.

Setelah itu, MK memutuskan lagi untuk PSU ulang di 2 TPS yakni di TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha 1. Salah satu pertimbangan dalam amar putusan MK adalah adanya surat keterangan dari kepala Lurah Wamponiki dan Raha 1 yang menerangkan bahwa ada sejumlah warga dari daerah lain memilih di kelurahan yang menggelar PSU. Total ada 17 pemilih yang dianggap bermasalah.

PSU ulang atau PSU jilid II tersebut berhasil digelar Minggu, 19 Juni 2016 dengan hasil dari 2 TPS tersebut Rumah Kita Unggul 20 Suara dari Dokter Pilihanku. Jika dijumlahkan 321 TPS se kabupaten Muna (setelah ditambah dengan hasil PSU 1 dan 2), saat ini Rumah Kita unggul dengan  selisih 33 suara.  (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini