32 Caleg Napi Korupsi Tambahan Diumumkan, Sultra Tetap Tiga Caleg DPD

224
32 Caleg Napi Korupsi Tambahan Diumumkan, Sultra Tetap Tiga Caleg DPD
CALEG DPD - Ketua KPU RI Arief Budiman bersama Ilham Saputra saat mengumumkan mengumumkan 32 eks nara pidana (napi) korupsi peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) 2019 di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengumumkan 32 eks narapidana (napi) korupsi peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) 2019. Sebelumnya KPU RI telah mengumumkan 49 calon anggota legislatif (caleg) eks napi korupsi yang teridri dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI maupun DPD.

“Teman-teman di KPU Provinisi dan Kabupaten/Kota melakukan pencermatan lagi, pemeriksaan lagi, kemudian melaporkan kepada kami. Ada beberapa data yang kemarin belum disampaikan oleh KPU provinsi dan kabupaten kota pada kita,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol no.29 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Arief juga mengungkapkan, data caleg eks napi korupsi tambahan yang disampaikan tersebut sudah terverifikasi. Sementara untuk daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak ada tambahan, yakni tetap tiga caleg DPD eks napi korupsi. Mereka adalah La Ode Bariun, Mansyur Masie Abunawas dan A. Yani Muluk.

“Ada sekitar 32 orang dari beberapa caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota, tapi tidak ada penambahan untuk DPD. Jadi DPD tetap 7 orang,” kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra pada kesempatan yang sama.

Berikut nama data tambahan caleg mantan koruptor yang dirilis oleh KPU ;

– PKB, data tambahan 2 caleg mantan koruptor
– Partai Gerindra tidak ada penambahan caleg, total 6 caleg mantan koruptor
– PDI Perjuangan data tambahan ada 1 caleg, total 2 caleg mantan koruptor
– Partai Golkar, data tambahan 2 caleg Provinsi dan Kab/kota, total 10 caleg mantan koruptor
– Nasdem, nihil
– Partai Garuda, tidak ada penambahan caleg, total 2 caleg mantan koruptor
– Partai Bekarya, data tambahan 3 caleg, total ada 7 caleg mantan koruptor
– PKS, data tambahan ada 1 caleg, total ada 2 caleg mantan koruptor
– Perindo, data tambahan ada 2 caleg, total ada 4 caleg mantan koruptor
– PPP, data tambahan ada 3 caleg mantan koruptor
– PSI, nihil
– PAN, data tambahan ada 2 caleg, total ada 6 caleg mantan koruptor
– Partai Hanura, data tambahan ada 6 caleg, total ada 11 caleg mantan koruptor
– Partai Demokrat, data tambahan ada 6 caleg, total 10 caleg mantan koruptor
– PBB, data tambahan 2 orang, total ada 3 caleg mantan koruptor
– PKP Indonesia, data tambahan 2 caleg, total ada 4 caleg mantan koruptor

“Total 72 ditambah 9 caleg DPD menjadi 81 caleg mantan koruptor,” imbuh Ilham.

Seperti diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 mensyaratkan calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana untuk mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. Oleh sebab itu KPU berharap informasi caleg mantan napi korupsi ini dapat memberikan pandangan terkait pilihan masyarakat atas wakil pemimpin yang akan menduduki jabatan DPD, DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi serta DPR RI. (b)

Berikut nama-nama tambahan caleg eks koruptor per 19 Februari

Hanura
1. Muhammad Asril Ahmad
(DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor urut 4)
2. Rachmad Santoso
(DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara 1, nomor urut 1)
3. Darjis
(DPRD Kabupaten Ogan Ilir 4, nomor urut 1)
4. Andi Wahyudi Entong
(DPRD Kabupaten Pinrang 1, nomor urut 1)
5. Hasanudin
(DPRD Kabupaten Banjarnegara 5, nomor urut 1)
6. Bonar Zeitsel Ambarita
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 9)

Partai Demokrat
1. Firdaus Djailani
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Farit Wijaya
(DPRD Kabupaten Pesisir Barat 2, nomor urut 6)
3. Imam Subandi
(DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir 4, nomor urut 6)
4. Syamsudin Olii
(DPRD Kabupaten Bolaang Mangondo Utara 1, nomor urut 6)
5. Rahmanuddin
(DPRD Kabupaten Luwu Utara 1, nomor urut 7)
6. Polman
(DPRD Kabupaten Simalungun 4, nomor urut 4)

Partai Berkarya
1. Muhlis
(DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 3, nomor urut 8)
2. Zambri
(DPRD Kabupaten Pasaman Barat 1, nomor urut 4)
3. Djekmon Amisi
(DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud 3, nomor urut 2)

PPP
1. Emil Silfan
(DPRD Kabupaten Musi Banyuasin 4, nomor urut 2)
2. Ujang Hasan
(DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah 1, nomor urut 2)
3. Rommy Krishna
(DPRD Kabupaten Lubuklinggau 3, nomor urut 2)

Golkar
1. Achmad Junaidi Sunardi
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 4)
2. Christofel Wonatorei
(DPRD Kabupaten Waropen 1, nomor urut 6)

PDIP
1. Mat Muhizar
(DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2)

Perindo
1. Andi Gunawan
(DPRD Kabupaten Lampung Timur 1, nomor urut 1)
2. Ramadhan Umasangaji
(DPRD Kota Pare-pare 1, nomor urut 2)

PKPI
1. Raja Zulhindra
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 1, nomor urut 10)
2. Yuridis
(DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 3, nomor urut 6)

PAN
1. Bonanza Kesuma
(DPRD Provinsi Lampung 7, nomor urut 7)
2. Firdaus Obrini
(DPRD Kota Pagar Alam 2, nomor urut 9)

PKB
1. Usman Effendi
(DPRD Kabupaten Pesawaran 2, nomor urut 8)
2. EU K. Lenta
(DPRD Kabupaten Morowali Utara 1, nomor urut 9)

PBB
1. Sahlan Sirad
(DPRD Provinsi Bengkulu 5, nomor urut 1)
2. Syaifullah
(DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 1, nomor urut 1)

PKS
1. Muhammad Zen
(DPRD Kabupaten Okut Timur 1, nomor urut 2)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini