4 Kontraktor Nakal Ini di Dinas Pertanian Koltim Tak Lagi Dapat Jatah Proyek

163
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Salwin
Salwin

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA– Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Salwin, membenarkan adanya temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait empat paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kontrak tahun anggaran 2015 lalu.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Salwin
Salwin

Namun para kontraktor, menurut Salwin, telah menggembalikan kerugian negara tersebut. Ia pun menyayangkan dengan kontraktor yang nakal itu, padahal sepenuhnya telah ia telah percayakan karena melihat trek record kontraktor pelaksana sangat baik.

“Namun untuk kedepan bukan itu lagi yang menjadi ukuran, karena kedepan kami tidak akan lagi bekerjasama dengan pihak-pihak kontraktor yang tidak bertangung jawab seperti itu,” kata Salwin, Kamis (4/8/2016).

Keempat yang mengerjakan paket PL tersebut adalah pembangunan jalan usaha tani Desa Tumbudadio-1 yang dilaksanakan oleh CV Aldy Pratama dengan anggaran Rp 160 juta. Selanjutnya pembangunan jalan usaha tani Desa Tumbudadio-2 yang dilaksanakan oleh CV Purba Koltim Grup dengan nilai anggaran Rp160 juta.

Ketiga pekerjaan pembangunan jalan usaha tani Desa Peatoa yang dilaksanakan oleh CV. KI dengan nilai kontrak Rp.160 juta. Keempat pekerjaan rehabilitasi jaringan tersier Kelurahan Tinengi Kecamatan Tinondo dilaksanakan oleh CV Arfan Jaya dengan kontrak Rp.191 juta.

(Baca Juga Empat Paket PL di Dinas Pertanian Koltim Bermasalah)

Hasil audit BPK menemukan adanya kreteria dari keempat paket pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan Pepres Nomor 54 tahun 2010 yang telah diubah dengan Pepres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pasal 89 ayat 2a yang menyatakan “pembayaran untuk pekerjaan kontruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang”. Kreteria yang kedua adalah tidak sesuai kontrak masing-masing paket pekerjaan.

Salwin menjelaskan, temuan BPK terjadi karena adanya kelebihan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak senilai Rp. 47 juta lebih. Dari keempat paket pekerjaan itu, BPK telah membuat rekomendasi agar segera dikembalikan selisih kerugian tersebut. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini