400 Duafa Menerima Bantuan PMKS

99
400 Duafa Menerima Bantuan PMKS
Kepala Dinas Sosial Kota Baubau, Drs La Ode Zulkifli memberikan bantuan kepada lansia terlantar disalah satu kelurahan di Kota Baubau. (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)
400 Duafa Menerima Bantuan PMKS
Kepala Dinas Sosial Kota Baubau, Drs La Ode Zulkifli memberikan bantuan kepada lansia terlantar disalah satu kelurahan di Kota Baubau. (Mulyadi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU– Pemerintah Kota Baubau yang dimotori Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau ditahun 2016 telah menyalurkan bantuan kepada 400 Kepala Keluarga (KK) masyarakat miskin dan kaum duafa, melalui program Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Baubau, La Ode Zulkifli memaparkan PMKS adalah seseorang, keluarga atau kelompok masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani dan sosial secara memadai dan wajar.

Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, keterbelakangan, keterasingan/keterpencilan dan perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung, seperti terjadinya bencana.

“Jadi melalui program ini diharapkan seluruh masyarakat miskin yang terkena dampak sosial akan teratasi sedikit demi sedik. Kota Baubau melalui program PMKS ini mendapat jatah 400 KK untuk mendapat bantuan. Diantaranya para lansia terlantar dan penyandang Disabilitas,” tambahnya.

Foto Bersama Kepala Dinas Sosial, tim dan penerima bantuan sembako
Foto Bersama Kepala Dinas Sosial, tim dan penerima bantuan sembako

Berdasarkan Permensos RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahtraan sosial dan potensi sumber kesejahtraan sosial,  terdapat beberapa kelompok yang berhak mendapatkan program PMKS ini. Diantaranya Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Kriteria :
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian; dan/atau
b. mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.

Selain itu para lansian yakni seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya Kriteria tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan; dan terlantar secara psikis, dan sosial.

Ada pula anak terlantar yakni anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. Kriteria :
a. berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun;
b. dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi;
c. korban perdagangan manusia;
d. korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual;
e. korban eksploitasi, ekonomi atau seksual;
f. dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil;
g. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
h. terinfeksi HIV/AIDS.

Mantan Kepala Sekolah SMU Negeri 1 Baubau ini menjelaskan dari angka ditahun 2016 ini Kota Baubau mendapatkan kouta bantuan lebih sama dari tahun sebelumnya.(B)

 

Reporter : Mulyadi
Editor   : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini