41 Desa Yang Dimekarkan Era Aswad Akan Dilebur Kembali, 26 Pjs Kades Juga Diganti Oleh PNS

54

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU– Desakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rasmin Kamil agar Bupati Ruksamin segera melaksanakan lima poin rekomendasi terkait dengan pejabat kepala desa yang bukan dari kalangan PNS akhirnya disahuti.

Ruksamin

Ruksamin dalam acara rapat koordinasi di aula pemda setempat, Kamis (9/6/2016) mengatakan, untuk 41 desa persiapan akan dilakukan peleburan kembali ke desa induk. Selain itu, sebanyak 26 pejabat kepala desa yang dilantik oleh Bupati Aswad Sulaiman yang bukan berasal dari kalangan PNS akan ditindaklanjuti.

Menurut Ruksamin, apa yang dilakukan pemerintah daerah bukanlah konsekuensi politik pasca pilkada 2015 lalu. Namun, hal tersebut semata-mata meluruskan apa yang dianggap keliru oleh aturan yang ada.

“Pejabat kepala desa yang diangkat kemarin yang 26 itu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014, yang bukan dari PNS akan kita ganti PNS,” kata Ruksamin.

“Mohon maaf, ini bukan persoalan politik. Ini persoalan aturan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Konut, Rasmin Kamil mendesak bupati agar segera menindaklanjuti lima poin rekomendasi yang dihasilkan dewan beberapa waktu lalu. Terkati jabatan para kepala desa yang bukan dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Rasmin, pelantikan dan penunjukan 26 pejabat kepala desa hasil pemekaran tahun lalu dan 41 pejabat desa persiapan yang dilakukan mantan Bupati Aswad Sulaiman telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, kata politisi asal partai PKB itu, dirinya selaku Ketua Komisi I yang membidangi pemerintah desa dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut memiliki dasar aturan yang jelas.

“Kami minta Bupati tidak terpengaruh adanya sebagian penolakan rekomendasi,” kata Rasmin, Senin (6/6/2016).

Dirinya telah menjelaskan kepada para pejabat kepala desa terkait alasan dan dasar lima poin rekomendasi keluar. Hal tersebut dilakukan untuk melaksanakan dan meluruskan semua peraturan yang sempat dilanggar oleh bupati sebelumny.

Rekomendasi yeng dikeluarkan, bukanlah kemauan orang per orang ataupun DPRD setempat. Namun, rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan perintau Undang-undang.

“Semoga bupati tak gentar untuk segera mengeksekusi lima rekomendasi DPRD. Rekomendasi ini keluar atas perintah Undang-undang,” pintanya. (A)

 

Penulis : Murtaidin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini