46 Hari Bolos, ASN Lingkup Pemkot Kendari Bisa Dipecat

38
46 Hari Bolos, ASN Lingkup Pemkot Kendari Bisa Dipecat
SOSIALISASI UU ASN - Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Indra Muhammad saat membuka kegiatan sosialisasi UU ASN di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). Dalam sambutannya ia mengatakan, ASN dapat di berhentikan dengan tidak terhormat, jika ASN tidak bertugas selama 46 hari di hitung secara akumulatif dalam setahun. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

46 Hari Bolos, ASN Lingkup Pemkot Kendari Bisa Dipecat SOSIALISASI UU ASN – Asisten III Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Indra Muhammad saat membuka kegiatan sosialisasi UU ASN di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). Dalam sambutannya ia mengatakan, ASN dapat di berhentikan dengan tidak terhormat, jika ASN tidak bertugas selama 46 hari di hitung secara akumulatif dalam setahun. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang sering kali membolos. Bahkan Pemkot Kendari tak segan-segan memberikan sanksi berupa pemberhentian.

Hal ini disampaikan Asisten III Pemkot Kendari Indra Muhammad saat membuka kegiatan sosialisasi UU ASN di salah satu hotel di Kendari, Jumat (5/5/2017). Menurutnya, ASN dapat di berhentikan dengan tidak terhormat, jika ASN tidak bertugas selama 46 hari di hitung secara akumulatif dalam setahun.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Dikatakan, seorang ASN bisa dipecat bukan hanya melakukan pelanggaran kode etik, tetapi juga tidak hadir bekerja selama 46 hari, ASN tersebut sudah dapat diproses untuk diberhentikan oleh wali kota.

“ASN yang diberhentikan adalah mereka yang membolos selama selama 46 hari secara akumulatif selama setahun. Adapun ditemukan sanksi, yang diberikan itu tetap akan dilihat pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut sesuai dengan aturan pemerintah No. 53 tahun 2010,” kata Indra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam aturan itu ada tiga jenis hukuman yang bisa dilakukan, yaitu hukuman ringan, sedang dan berat.

“Kalau pelanggarannya berat maka sanksinya juga berat, kalau sedang maka sanksi yang diberikan juga sedang, dan begitu seterusnya,” tandasnya.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

Indra menambahkan, persoalan ketidakhadiran ASN yang bisa mendapatkan hukuman yang berat dan bahkan tingkat pelanggarannya tinggi bisa berujung pemberhentian.

Baca Juga : Pemkot Kendari Sosialisasikan UU ASN

Ketidakhadiran hadiran ASN dihitung secara akumulatif dalam satu tahun, kalau 46 hari tidak hadir langsung diberhentikan.

“Tinggal bagaimana atasannya yang mempunyai kewenangan, seorang kepala seksi kewenangannya ke staf, kalau kepala seksinya tidak mengambil tindakan dan bisa saja kepala bidangnya yang mengambil tindakan untuk diberikan sanksi dan seterusnya berjenjang,” tutupnya.

Indra juga meminta, ASN lingkup Pemkot Kendari agar bisa menjadi teladan bagi ASN lain. Ia menegaskan seluruh PNS di Pemkot Kendari harus bisa menegakkan disiplin di lingkungan kerja. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini