5.800 Penduduk Miskin di Koltim Sudah Ikut JKN

87
5.800 Penduduk Miskin di Koltim Sudah Ikut JKN
Evaluasi JKN-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini menggelar evaluasi implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di aula kantor bupati Rabu (8//2017).(JASPIN/ZONASULTRA.COM)
5.800 Penduduk Miskin di Koltim Sudah Ikut JKN
EVALUASI JKN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini menggelar evaluasi implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), di aula kantor bupati Rabu (8//2017).(JASPIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Sebanyak 5.800 penduduk miskin di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Koltim ini sudah terintegrasi sejak 2016 lalu. Ada 5.800 jiwa penduduk miskin yang sudah diikutkan dalam JKN,” kata Kepala BPJS cabang Kendari Dia Eka Rini, Rabu (8/3/2017).

Menurut Dia, Pemkab Koltim merupakan salah satu daerah yang paling tercepat dalam mengintegrasikan data penduduknya masuk JKN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Koltim karena sudah mengintegrasikan data penduduk miskinnya dengan cepat. Dan mudah-mudahan daerah lain di Sultra yang belum mengintegrasikan datanya untuk mengikuti langkah Koltim,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Koltim Andi Merya Nur mengatakan evaluasi pelaksanaan program pelayanan kesehatan oleh BPJS sangat penting, bahkan pemkab sangat mengapresiasi hal tersebut karena mampu menjadi tolak ukur, sejauh mana penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di daerah itu.

BPJS sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tugas khusus dalam memelihara kesehatan masyarakat didukung pelayanan optimal melalui sarana kesehatan yang disiapkan pemkab, baik puskesmas maupun rumah sakit.

“Pemerintah wajib mendukung implementasi jaminan pemeliharaan kesehatan, agar kerja sama di sektor ini semakin optimal,” katanya.

Menurut Andi Merya, pemberlakuan peraturan daerah dan peraturan bupati (Perbup) tentang sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, dan bagi setiap individu dan keluarga yang belum mendaftarkan diri harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013.

“Kalau saya tidak salah yang sudah ikut serta dalam BPJS baru mencapai 30 persen,” sebutnya.

Upaya merekrut peserta baru dan kepesertaan JKN secara umum melalui pendataan ulang itu sangat penting. Sebab kepastian keikutsertaan para aparatur sipil negara (ASN) khususnya di Koltim sangat diharapkan.

Olehnya itu pemerintah akan menindaklanjuti perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan dinas tenaga kerja dan transmigrasi terkait perluasan cakupan kepesertaan, serta penegakkan hukum pada program ini. (B)

 

Reporter: Jaspin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini