5 Hari DPO, Pengedar Narkoba di Baubau Akhirnya Ditangkap

178
ilustrasi narkoba
Ilustrasi
narkoba
ilustrasi_narkoba_baubau

 

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil menangkap AF, seorang pengedar narkoba di wilayah tersebut setelah DPO selama 5 hari.

Kapolres Baubau, AKBP Eko Wahyuniawan, SIk melalui Kasat Narkoba Polres Baubau, AKP Anwar yang ditemui Jumat (8/1/2016) mengungkapkan, aktivitas AF telah diintai sejak enam bulan yang lalu, namun ketika hendak ditangkap di seputaran jalan dr Wahidin Kelurahan Batulo Kota pada Sabtu (2/1/2016) lalu, pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini berhasil melarikan diri.

Anwar melanjutkan, setelah berhasil melarikan diri pihak Kepolisian langsung memasukkan AF dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Alhasil pada Kamis (7/1/2016) berkat hasil koordinasi dan juga kerja tim yang dibentuk oleh Satnarkoba Polres Baubau sebanyak tiga tim akhirnya berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Topa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

“Setalah lima hari DPO tersangka AF akhirnya dapat kami tangkap dan telah melakukan pemeriksaan,” ungkap mantan Kapolsek Wolio ini.

Dari pengembangan kasus ini, lanjutnya, terungkap ada dua orang lagi masing-masing laki-laki berinisal ML yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan WI seorang perempuan yang saat ini masih dimintai keterangan.

Dari kasus peredaran narkoba ini pihak kepolisian telah menyita 25 paket sabu-sabu dengan total berat 2,6 gram. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru sebab pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini.

Tersangka AF sudah beroperasi di wilayah Kota Baubau sejak enam bulan lalu. Barang haram tersebut diperolehnya dari Makassar dan diambil sendiri oleh tersangka. AF pun dijerat dengan pasal 112 (1), 114 (1) dan 132 sebagai pemakai, pengedar dimana jeratan hukum mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini