5 Langkah Ini Diambil KPU Tindaklanjuti Putusan Sengketa Panwas Buton

99
Hidayatullah
Hidayatullah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Buton dan KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan panwas dalam sengketa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Buton 2017. Hasilnya ada lima poin instruksi KPU Sultra yang harus dijalankan KPU Buton.

Hidayatullah
Hidayatullah

Ketua KPU Sultra Hidayatullah mengatakan langkah pertama yang harus diambil KPU Buton adalah pembatalan surat keputusan KPU Buton tentang penetapan pasangan calon (paslon) tunggal. Kedua, merubah tahapan, program dan jadwal penylenggaraan pemilihan dan membuka kembali perpanjangan pendaftaran paslon kepala daerah.

“Ketiga, memerintahkan sekretaris/ KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) KPU Buton untuk mengambil langkah-langkah penundaan pengadaan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang sedang berjalan,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Rabu (9/11/2016).

Poin keempat, terkait tahapan kampanye yang sedang berjalan tidak dapat dilanjutkan lagi atau berhenti sejak keluarnya keputusan Panwas sampai keluarnya perubahan tahapan. Kelima, terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme membuka kembali perpanjangan pendaftaran paslon dibahas bersama KPU dan panwas.

Tindaklanjut tersebut mulai dilaksanakan selambat-lambatnya, besok (Kamis, 10/11/2016) sesuai ketentuan pasal 144 ayat 1 dan 2 UU no. 20 tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa paling lama 3 hari sejak adanya putusan Panwas maka KPU Sudah harus melakukan tindak lanjut.

Lanjut Dayat, penetapan Paslon tunggal yang dibatalkan bukan berarti Umar-Bakri harus mendaftar ulang sebab sudah mengikuti berbagai tahapan seperti pemeriksaan kesehatan dan lainnya, olehnya Umar-Bakry hanya menunggu untuk ditetapkan sebagai paslon. Kalau paslon lain yang mendaftar memenuhi persyaratan maka akan ditetapkan secara bersama-sama dengan Umar-Bakry.

“Namun kalau yang mendaftar di masa perpanjangan tersebut tetap tidak memenuhi syarat maka paslon tunggal (Umar-Bakri) akan ditetapkan lagi. Kan perintah putusan sengketa Panwas tidak meminta bahwa pendaftarannya (Hamin-Farid) harus diterima, dia hanya meminta perpanjangan pendaftaran,” kata Dayat.

Mengenai waktu pendaftaran paslon akan didiskusikan kembali bersama Panwas. Diawali dengan sosialisasi selama 3 hari dan waktu pendaftarannya juga selama 3 hari. Lanjut Dayat, proses pendaftaran  sampai pada penetapan calon kurang lebih dengan proses sebelumnya seperti verifikasi berkas, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Sebelumnya dalam putusan sengketa penyelenggaraan Pilkada, Senin (7/11/2016), Panwas Buton memutuskan untuk membatalkan putusan KPU Buton Nomor 43 dan 44 tentang penetapan Paslon tunggal (Umar Samiun-La Bakry), dan memerintahkan dibukanya pendaftaran ulang.(B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini