5 Pelanggaran Paslon Abdiku Ditangani Panwaslu Konut

29

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah menangani lima pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Lima kasus pelanggaran yang tercatat di Panwaslu Konut itu, semuanya dilakukan pihak atau tim pasangan calon (Paslon)  nomor urut 1 Aswad Sulaiman-Abuhaera dengan akronim Abdiku.

“Namun bukti-buktinya semua masih kurang dan sampai saat ini kami terus proses laporan pelanggaran pilkada ini,” kata Rajidan, Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Konut saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2015).

Menurutnya, pelanggaran yang ada tersebut selain hasil temuan panwas itu sendiri, ada juga laporan dari masyarakat dengan bukti berupa foto-foto dan rekaman. Semua laporan itupun hingga kini masih terus dikembangkan oleh Panwas Konut.

“Jenis pelanggarannya itu, seperti PNS terlibat politik praktis. Kalau kasus money politik yang dilaporkan oleh masyarakat sudah ditarik oleh pelapor dan kami buatkan surat pernyataan penarikan laporan,” ujarnya.

Sementara itu, terkait kasus dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Konut Martaya yang diamankan oleh pendukung pasangan calon Ruksamin-Raup dan sudah ditangani oleh panwas Kecamatan Wiwirano. Namun, kata Rajidan kasus tersebut belum masuk di panwaslu kabupaten.

“Belum masuk laporannya itu ke kami, dari kemarin itu saya tunggu dan dengar ada masalahnya. Tapi belum ada laporannya baik dari masyarakat maupun panwas Kecamatan Wiwirano,” tutupnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini