508 Peserta Tes PPK Pilkada Muna

42

Tes yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, dilaksanakan di SOR La Ode Pandu diawasi oleh pihak KPUD.

Tes yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna, dilaksanakan di SOR La Ode Pandu diawasi oleh pihak KPUD.
 
Ketua KPUD Muna, LM. Amin Rambega saat ditemui awak media mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 635 berkas pendaftar PPK. Tapi jumlah yang dinyatakan lolos berkas administrasi hanya 508 orang.
 
“Alasan tidak lolos berkas macam-macam, seperti ijazah yang tidak dilegalisir, KTP domisili berbeda dengan permohonan diberkas atau tidak dilengkapi dengan keterangan berbadan sehat,” ujar Amin. 
 
Amin mengungkapkan, pengumuman peserta yang dinyatakan lolos tes PPK akan diumumkan pada 18 Mei 2015 dan SK dikeluarkan Per 1 Juni 2015. Nantinya, setiap kecamatan akan memiliki lima orang PPK. Adapun jumlah Kecamatan di Kabupaten Muna berjumlah 22 kecamatan. 
 
Terkait materi tes tertulis, Amin menyebutkan, seputar  UU No 15 tahun 2011 tentang  penyelenggaraan pemilu, UU No. 8 tentang  pilkada terkait pengaturan tugas dan wewenang,  tanggung jawab penyelenggara  pemilu, termasuk syarat syarat  dukungan bagi calon perseorangan.
 
“Kalau soalnya dibuat KPUD Provinsi Sultra bersama KPUD Muna,” ujarnya. 
 
KPU Muna menjadin perekrutan PPK berjalan secara tranparan dan bersih dari pungli. Para peserta tes akan dirangking sesuai hasil pekerjaannya. (Lily)
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini