6.822 Guru SMA/SMK se-Sultra Resmi Jadi PNS Provinsi

161
6.822 Guru SMA/SMK se-Sultra Resmi Jadi PNS Provinsi
APEL BERSAMA - Gubernur Sultra Nur Alam saat memberikan sambutan di hadapan ribuan guru SMA/SMK se-Sultra dalam rangka apel bersama penerimaan secara resmi pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK kepada pemerintah provinsi di lapangan kantor gubernur, Kamis (5/1/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
6.822 Guru SMA/SMK se-Sultra Resmi Jadi PNS Provinsi
APEL BERSAMA – Gubernur Sultra Nur Alam saat memberikan sambutan di hadapan ribuan guru SMA/SMK se-Sultra dalam rangka apel bersama penerimaan secara resmi pendidik dan tenaga kependidikan SMA/SMK kepada pemerintah provinsi di lapangan kantor gubernur, Kamis (5/1/2017). (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 6.822 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat SMA/SMK yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota resmi beralih menjadi PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), termasuk pengelolaan aset masing-masing sekolah tersebut.

Penyerahan ini ditandai dengan serah terima Surat Keputusan (SK) alih status guru dan tenaga pendidik dari pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh lima orang guru kepada Gubernur Sultra Nur Alam di lapangan Kantor Gubernur, Kamis (5/1/2017). Serah terima ini dihadiri oleh ribuan guru SMA/SMK dari seluruh kabupaten/kota di Sultra.

Dalam sambutannya Nur Alam mengatakan, pengalihan status guru SMA/SMK menjadi PNS provinsi ini merupakan tidak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dimana kewenangan pendidikan menengah yang sebelumnya ada di kabupaten/kota beralih menjadi kewenangan provinsi.

Gubernur dua periode ini juga menegaskan, dengan beralihnya status PNS SMA/SMK di kabupaten/kota menjadi PNS Pemprov, bukan semeta-mata lepas pengawasan dari kabupaten/kota. Bahkan peranan pemda dalam pengawasan kinerja tetap diperlukan.

“Guru SMA/SMK termasuk kepala sekolahnya jangan mentang-mentang bukan PNS kabupaten/kota lagi, seenaknya saja dalam menjalankan tugas. Tetapi tetap disiplin dan patuh dengan pemerintah di kabupaten/kota,” ungkapnya.

Menurut Nur Alam, Pemprov akan selalu koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, baik itu dinas pendidikan maupun badan kepegawaian daerah (BKD). Jika ditemukan ada guru yang malas atau tidak pernah mengajar maka akan ditindak secara tegas.

Disisi lain, lanjut mantan Ketua DPW PAN Sultra tiga periode ini, dengan adanya perubahan status guru menjadi PNS provinsi diharapkan membuat penanganan pendidikan menjadi lebih merata, dimana pendidikan tinggi oleh pemerintah pusat, pendidikan menengah di pemerintah provinsi dan pendidikan dasar ditangani pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, dengan adanya pengalihan status guru dari kabupaten/kota ke provinsi, juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Sultra dan dapat meningkatkan kondisi lingkungan yang kondusif bagi siswa di sekolah. (A)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini