6 Perusahaan Blacklist Ini Menang Tender di Sultra

485
Saat acara media briefing di hotel Imperial Kendari, Rabu (2/11/2015). Acara ini merupakan pelatihan media tentang cara memonitor proyek-proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Tenggara. Dilaksanakan atas kerjasama Puspaham, Walhi, dan ICW. (Taslim/ZONASULTRA.COM)
Saat acara media briefing di hotel Imperial Kendari, Rabu (2/11/2015). Acara ini merupakan pelatihan media tentang cara memonitor proyek-proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Tenggara. Dilaksanakan atas kerjasama Puspaham, Walhi, dan ICW. (Taslim/ZONASULTRA.COM)
Saat acara media briefing di hotel Imperial Kendari, Rabu (2/11/2015). Acara ini merupakan pelatihan media tentang cara memonitor proyek-proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Tenggara. Dilaksanakan atas kerjasama Puspaham, Walhi, dan ICW. (Taslim/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Sebanyak enam perusahaan yang masuk daftar hitam (blaclist) menang tender di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu berdasarkan hasil monitoring E-proc yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sultra.

Ketua Divisi Sipil Dan Politik Puspaham Sultra, Ahmad Iskandar Zulkarnain mengungkapkan, 6 Perusahaan terblacklist itu menang tender di Sultra dalam kurun waktu 2014-2015. Paket yang dimenangkan perusahan blacklist itu didominasi dari sektor konstruksi yang keseluruhan anggarannya bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD).

Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT. TP, CV PM, CV PTU,  CV. LA, CV SAJ, dan CV PM.

“Padahal dalam aturan kepala lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) nomor 7 tahun 2011, seharusnya keenam perusahaan tersebut tidak boleh memenangkan tender proyek di Sultra,” kata Iskandar di Hotel Imperial Kendari, Rabu (2/12/2015) dalam acara media briefing.

Dengan demikian prestasi pemerintah Sultra belum lama ini terkait penghargaan pelaksanaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terbaik di Indonesia juga perlu dipertanyakan.

Kata Iskandar, temuan Puspaham tersebut boleh jadi menunjukkan lelang proyek yang tidak sehat.

Dalam peraturan kepala LKPP nomor : 7 tahun 2011 tentang petunjuk teknis operasional daftar hitam. Dalam Bab I ketentuan umum  Pasal 1 dinyatakan bahwa daftar hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya.

Berikut List Pupahah terkait perusahaan yang masuk daftar hitam namun menang lelang di Sultra:
1. PT. TP (alamat di kendari)
a. PT. TP memenangkan paket kontruksi dengan nilai terkoreksi Rp.7.269.541.000 (APBD).

Perusahaan tersebut telah di blacklist setelah terbukti memenuhi unsur pasal 3 ayat (1) perka LKPP no.7 thn 2011 (pemalsuan dokumen). Perusahaan ini diblacklist per tanggal 6 Juni 2014 hingga 5 Juni 2016.

Paket tesebut dilelang sejak 03 Juli 2014-24 Juli 2014 atau 13 hari sesudah masa penayangan blacklist (19 Juni 2014). Skor resiko paket 13 (ukuran Indonesia Coruption Watch dari angka 1-20 tentang resiko korupsi, makin mendekati angka 20 makin rawan) .

Paket tersebut melekat di Dinas PU Sultra dengan agen lelang BLP Sultra.

2.  Cv. PM (alamat di Andoolo)
Diblacklist per tanggal 19 Desember 2013 –19 Desember 2015.
Paket berjenis kontruksi dengan Cost Rp. 741.966.000, melekat di dinas PU Sultra, agency BLP Sultra tahun anggaran APBD 2014, peserta penawar 6 orang, skor resiko paket 13

3.  Cv. PTU
Blacklist 19 Desember 2013–19 Desember 2015. Menang paket di tahun 2014 sebanyak empat paket kontruksi 21 April 2014 sebesar Rp.300.516.000 dengan skor resiko 14. Selanjutnya 23 April 2014 (Rp.2.234.900.000) dan skor resiko 13, 16 Juni 2014 (Rp. 611.600.000) – skor resiko 13, 8 Juli 2014 (Rp.395.500.000) – skor resiko 14, SKPD dinas PU Sultra, agency BLP Sultra, sumber dana APBD.

4. Cv. L.A
Blacklist per 19 Desember 2014 –19 Desember 2015. Paket yg dimenangkan Pengadaan barang dengan nila kontrak Rp.219.000.000 yang bersumber dana APBD 2015, SKPD, dinas pertanian dan peternakan Sultra, agen BLP Sultra, pengumuman lelang 27 Februari 2015 dengan skor resiko paket 11.

5. cv. S.A.J
Blacklist 19 Desember 2013–19 Desember 2015, Menang tender konstruksi di Sultra dengan nilai kontrak Rp.24.441.878.00, dilelang tertanggal 17 April 2014, skor resiko tujuh belas, SKPD Dinas PU Sultra, agen lelang BLP Sultra, sumber dana, APBD.

6. Cv. PM
Blacklist 19 Desember 2013 -19 Desember 2015. Dalam tahun 2014 memenangkan dua paket kontruksi di Sultra, satu paket Kabupaten Meranti, satu paket lagi di Sumatera Barat. Nilai kontrak Pembanggunan talud per tanggal 16 Januari 2014 senilai Rp.707.878.000, skor resiko sebelas, nilai kontrak rehab jembatan per tanggal 12 Juni 2014 senilai Rp.433.680.000, skor resiko dua belas.

 

Saat acara media briefing di hotel Imperial Kendari, Rabu (2/11/2015). Acara ini merupakan pelatihan media tentang cara memonitor proyek-proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Tenggara. Dilaksanakan atas kerjasama Puspaham, Walhi, dan ICW. (Taslim/ZONASULTRA.COM)
Saat acara media briefing di hotel Imperial Kendari, Rabu (2/11/2015). Acara ini merupakan pelatihan media tentang cara memonitor proyek-proyek lelang pengadaan barang dan jasa di Sulawesi Tenggara. Dilaksanakan atas kerjasama Puspaham, Walhi, dan ICW. (Taslim/ZONASULTRA.COM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini