SERTIFIKAT TANAH – Sebanyak 64 warga meminta BPN Kota Kendari membatalkan sertifikat tanah atas nama PT Zamzam. Sebab sertifikat tersebut ilegal karena warga pemilik lahan yang disertifikatkan PT Zamzam tersebut belum dibayar hak kepemilikannya. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 64 warga, pemilik tanah di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu mendesak agar sertifikat atas nama PT Zamzam dibatalkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Kendari.
La Ode Muzuni Andi selaku kuasa hukum pemilik lahan mengatakan, pihaknya meminta sertifikat tanah tersebut dibatalkan karena tidak memiliki alas hukum yang jelas.
Terlebih lagi dalam proses gugatan tanah tersebut, ungkapnya, proses pembayaran yang dilakukan oleh PT Zamzam melalui perantaranya, Sujaman dan sampai sekarang belum belum dilunasi.
“Sujaman ini pernah memang menyerahkan uang Rp 10 juta terhadap lima orang masyarakat pemilik lahan pada bulan Juli lalu. Tetapi uang tersebut hanya uang agar masyarakat percaya ke PT Zamzam bahwa lahannya akan dibeli,”jelasnya di kediaman para warga di Kelurahan Anadounohu, Selasa (21/11/2017).
Salah seorang pemilik lahan, Nurdin G menerangkan, pihaknya memang telah menerima uang Rp 10 juta dari Sujaman, tetapi hingga saat ini pelunasan lahannya sama sekali tidak diberikan.
Untuk itu, lanjut Nurdin, pihaknya berharap agar dilakukan pelunasan oleh PT Zamzam. Namun ketika warga mempertanyakan masalah pelunasan tersebut, Sujamam sebagai pihak perantara menolak melunasi.
Bahkan, Sujaman balik bertanya kepada warga dasar apa sehingga PT Zamzam harus melunasi tanah. Sebab, dia menilai alas hak warga yang akan dibayarkan tidak ada.
“Jadi kami dari warga akan melakukan aksi ke BPN Kendari untuk mempertanyakan persoalan sampai diterbitkan sertifikat milik PT Zamzam. Sebab pelunasan lahan kami belum lunas pembayarannya,” tuturnya
Sebagai tambahan, PT Zamzam merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang properti perumahan. (B)
Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki