67 Pejabat Kades Tolak Lima Rekomendasi DPRD Konut

62
SUASANA HEARING – Wakil Ketua I, Sudiro dan Komisi I DPRD Konawe Utara, Rasmin Kamil saat menggelar hearing bersama 26 pejabat kepala desa dan 41 pejabat desa persiapan Jumat (3/6/2016) diaula DPRD. MURTAIDIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Sebanyak 26 pejabat kepala desa hasil pemekaran tahun 2015 lalu dan 41 pejabat desa persiapan memprotes lima poin rekomendasi yang dikeluarkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, salah satu poin rekomendasi tersebut berbunyi merekomendasikan kepada Bupati, untuk meninjau kembali pengangkatan Pj Kepala Desa hasil pemekaran sebanyak 26 desa. Dimana, para pejabat kepala desa bukan berasal dari kalangan PNS, sebagaimana diatur dalam Undang-undang pemerintah desa.

Pejabat Kepala Desa Tapunopaka, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Asrun dihadapan Komisi I mengatakan, dirinya menjadi pejabat desa karena direkomendasikan oleh masyarakat.

“Ada SK kami diberikan dan berakhir sampai Nopember 2016. kalau bisa dihabiskan masa jabatan kami, biar bagaimana kami akan mundur,” kata Asrun

Sementara, perwakilan kelompok 41 desa persiapan, Juhardin yang menjabat sebagai Pj Desa Anggomate, Kecamatan Andowia, menuturkan usulan pembentukan desa telah berada di meja BPMPD.

“Khususnya desa Anggomate, jangankan PNS mau menjabat sebagai pejabat desa. Calon PNS saja tidak ada,” ujar Juhardin.

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua I DPRD Konut, Sudiro mengatakan, sebagai wakil rakyat telah berulang kali menyampaikan kepada Bupati sebelumnya, Aswad Sulaiman jika pengangkatan pejabat kepala desa yang dilakukan menyalahi aturan. Namun, kata Sudiro, pemda saat itu tidak pernah merespon teguran DPRD.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan sebelumnya tidak satupun yang memenuhi syarat. Mengingat didalam aturan, seorang pelaksana desa harus dari kalangan PNS.

“Waktu itu, kita sudah tegur Aswad Sulaiman jangan melantik karena melanggar UU,” ungkap Sudiro

Lanjut politisi asal partai PAN itu, terkait lima poin rekomendasi DPRD tersebut, dia menuturkan, kebijakan itu merupakan kewenangan bupati untuk melaksanakan.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi I, Rasmin Kamil. Dijelaskannya, rekomendasi yang dikeluarkan dewan adalah untuk melaksanakan tertib adminstrasi sesuai dengan aturan yang ada.

Berikut 5 poin rekomendasi Komisi I DPRD Konut yaitu, merekomendasikan kepada Bupati untuk meninjau kembali pengangkatan Pj kepala desa hasil pemekaran sebanyak 26 desa. Segera memulihkan kembali pemberhentian kepala desa Lamondowo dan Lambudoni yang dilakukan oleh Camat Andowia, memerintahkan Kepala BPMPD agar memfasilitasi penertiban masa jabatan ketua BPD se Kabupaten Konut.

Memerintahkan kepala BPMPD agar segera membuat claster pilkades gelombang kedua dan meminta Bupati untuk meninjau ulang peraturan bupati (Perbup) nomor 22 tahun 2015 tentang pembentukan desa persiapan yang dianggap tidak prosedural. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor   : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini