7 Daerah Potensi Sengketa Pilkada di MK, Bombana Salah Satunya

114
Ketua KPU RI Juri Ardiantoro
Juri Ardiantoro

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Sebanyak tujuh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 berpotensi menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya adalah Kabupaten Bombana. Hingga saat ini sebanyak 48 pengajuan gugatan perkara dari 101 daerah telah diterima panitera MK, empat diantaranya dari Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua KPU RI Juri Ardiantoro
Juri Ardiantoro

“Tahun 2017 ini ada tujuh yang menurut hitung-hitungannya berpotensi perkaranya diterima di MK, tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Takalar, Kabupaten Gayo Leus, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kota Yogyakarta, Kabupaten Maybrat dan Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat ditemui di kantornya, jalan Imam Bonjol No.29 Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Sebelumnya, tiga daerah lainnya juga telah mengajukan permohonan perkara di MK yakni Kota Kendari, Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Buton Tengah. Namun selisih suara ketiga daerah tersebut diatas dua persen.

Menurut Juri, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan pengalaman persidangan penyelesaian sengketa di MK hasil Pilkada 2015 diakuinya memang ketat. “MK itu ketat dan terpaku pada aturan UU yakni, permohonan itu akan diterima dan diproses hanya yang terkait dengan perhitungan perolehan suara yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan,” terang mantan Ketua KPUD DKI Jakarta ini.

(Baca Juga : Pilkada Bombana Bermuara Di MK)

Persyaratannya lainya, kata Juri adalah presentase tergantung jumlah penduduk di setiap daerah yang maksimal dua persen di setiap daerah. Sementara permohonan di luar kaitannya dengan perselisihan hasil suara seperti adanya politik uang, adanya mobilisasi birokrasi, dan pelanggaran-pelanggaran akan didismiss oleh MK.

“Kalau perolehan suara itu berpotensi atau kalau permohonan berdasarkan hitung-hitungan perolehan suara itu berpotensi mengubah pemenang dan memenuhi persyaratan presentasi permohonan ya itu bisa diproses,” pungkasnya.

(Baca Juga : Pilkada Bombana Masuk Kategori Rawan I dan II)

Sebagai informasi bahwa hasil Pilkada Kabupaten Bombana paslon nomor urut satu Kasra Jaru- Man Arfah meraih suara sebanyak 39.727 atau 49.22 % Sementara paslon nomor urut dua Tafdil-Johan Salim unggul dengan raihan presentase suara 50.78 % atau 40.993 suara.

Pasangan Kasra Jaru Munara-Man Arfah (Berkah) mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kabupten Bombana ke MK pada Jumat malam (24/2/2017) sekitar pukul 19.50 WIB. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini