97 Persen TKA di Sultra Berasal dari China

202
Dua Orang TKA di Morosi Diduga Spionase Asal Tiongkok
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ada 1.007 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di 8 perusahaan yang tersebar pada 5 Kabupaten/Kota.

Dua Orang TKA di Morosi Diduga Spionase Asal Tiongkok
Ilustrasi

Kepala Disnakertrans Sultra Saemu Alwi mengatakan 5 daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Konawe, Kolaka, Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), dan Kota Kendari.

“Data ini merupakan data per tanggal 9 Januari 2017, dan ini adalah hasil tim pengawasan kami,” ungkap Saemu Alwi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/1/2017) sore.

Mantan Asisten III Setda Pemerintahan Provinsi Sultra itu menjelaskan dari jumlah keseluruhan 1.081, Kabupaten Konawe merupakan daerah yang paling TKA asal China di dua perusahaan yang berbeda yaitu PT. Virtue Dragon Nikel Industry sebanyak 942 orang, laki-laki 933 dan perempuan 9 orang kemudian PT. Sinar Jaya 1 orang.

Selanjutnya, Kabupaten Konsel di tiga perusahaan yang berbeda. PT. China Gansu International Construction sebanyak 28 orang, PT. Jian Liang sebanyak 9 orang dan PT. Ifishdeco sebanyak 6 orang.

Kemudian, Kabupaten Konut, PT. Konutara Sejati sebanyak 5 orang. Kabupaten Kolaka ada tiga perusahaan, PT. Mapan Asri Sejahtera sebanyak 11 orang. Kota Kendari, PT. Sonok Lestarimas sebanyak 5 orang.

“Hanya  di Morosi yang memperkerjakan TKA China perempuan yang lainnya tidak, begitupula jumlahnya tentantif karena mereka pekerja kontrak,” terangnya.

Saemu juga menambahkan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemerintah dengan mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal.

Kendati demikian kewenangan Disnakertrans Sultra hanya sampai pada batas melakukan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA saja, terkait masalah untuk melakukan pengusiran dari wilayah Indonesia atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan merupakan tugas dan wewenang dari Imigrasi setempat.

“Makanya kami sangat butuh kerjasama dan koordinasi yang baik antar seluruh pihak yang berkepentingan didalamnya, supaya permasalahan TKA dapat jelas diketahui oleh masyrakat,” pungkasnya. (B)

 

Reporter  :  Ilham Surahmin
Editor  :   Tahir Ose

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Purnomo Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini