Abaikan Panggilan KPK, Maqdir: KPK Tidak Boleh Abaikan Hak Calon Tersangka

71
Abaikan Panggilan KPK, Maqdir: KPK Tidak Boleh Abaikan Hak Calon Tersangka
PRAPERADILAN NUR ALAM - Penasehat Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016). Penetapan tersangka dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi polemik. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Abaikan Panggilan KPK, Maqdir: KPK Tidak Boleh Abaikan Hak Calon Tersangka
PRAPERADILAN NUR ALAM – Penasehat Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016). Penetapan tersangka dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi polemik. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA– Penetapan tersangka dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi polemik. Penasehat Hukum (PH) Nur Alam, Maqdir Ismail menilai penetapan tersangka kliennya tidak tepat dan pihaknya telah mengajukan praperadilan yang sidang perdananya digelar hari ini, Selasa (4/10/2016).

Maqdir mengungkapkan bahwa ketika Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPK. “Salah satu diantaranya kalau kita melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum seseorang itu ditetapkan tersangka, hak pemeriksaan dulu terhadap calon tersangka. Nah, ini tidak mereka (KPK) lakukan,” ujar Maqdir saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) sebelum sidang digelar, Selasa (4/10/2016).

Diakuinya, KPK memang melayangkan surat panggilan terhadap kliennya hingga tiga kali namun berhalangan hadir. Maqdir menyatakan ketidakhadiran Nur Alam dikarenakan kepentingannya yang tidak bisa ditinggalkan dan diiringi surat balasan terhadap lembaga anti rasuah itu.

(Artikel Terkait ; Terkait Polemik Penetapan Tersangka, KPK : Nur Alam Sudah Berulang Kali Dipanggil Tapi Tidak Pernah Hadir)

“Yang terjadi adalah mereka berkirim surat kepada Nur Alam bahwa kalau Nur Alam tidak hadir pada panggilan itu maka KPK akan meninggalkan haknya, ini kan tidak benar,” pungkas Maqdir.

Menurut dia, penyelidikan terhadap kliennya mengandung upaya paksa. Maqdir menegaskan bahwa jika KPK tidak akan panggil Nur Alam lagi, artinya telah mengabaikan hak Nur Alam sebagai calon tersangka.

Pada sidang praperadilan ini Nur Alam sendiri tidak hadir. Hingga waktu sidang yang dijadwalkan, sidang praperadilan belum juga dimulai lantaran pihak KPK belum hadir.

(Artikel Terkait ; Jelang Sidang Praperadilan, Massa Nur Alam Padati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Sementara itu, massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Sulawesi Tenggara se-Jabodetabek melakukan orasi di depan PN Jaksel. Mereka menyatakan dukungan moril terhadap orang nomor satu di Sultra dengan harapan dapat lepas dari kasus dugaan korupsi yang melilitnya.

Untuk diketahui, Alam menjadi tersangka atas penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan atas PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana. Diduga Nur Alam mendapatkan imbalan dari izin yang dikeluarkannya. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini