Abdul Rasak : Putusan DKPP Membuktikan Komisioner KPU Kendari Curang

247
Abdul Razak
Abdul Rasak

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Calon Wali Kota Kendari, Abdul Rasak mengungkapkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat komisioner KPU Kota Kendari, Wahid Daming dan mencopot jabatan Hayani Imbu dari ketua menjadi anggota biasa merupakan keputusan yang membuktikan bahwa proses pemilihan Wali Kota Kendari penuh dengan persengkokolan.

Abdul Rasak saat menghadiri acara halal bihalal masyarakat Sulawesi Tenggara se-Jabodetabek di Anjungan Sultra TMII Jakarta. FOTO : RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM
Abdul Rasak

Keputusan DKPP itu, menurut Rasak, menjadi legitimasi adanya persengkokolan antara penyelenggara pemilu dengan salah satu pasangan calon Wali Kota Kendari.

Selain itu, keputusan DKPP mejadi bukti bahwa pasangan Abdul Rasak dan Haris Andi Surahman dalam proses pemilihan Wali Kota Kendari 14 Febuari telah kalah akibat adanya persekongklan antara KPU Kota Kendari sebagai penyelenggara dengan salah satu calon.

BACA JUGA :  [HOAKS] Surat Suara Palsu Tampilkan Prabowo-Gibran sebagai Paslon 03

“Awalnya kita hanya bisa menduga bahwa pasangan Rasak-Haris dicurangi, tetapi dengan adanya keputusan dari DKPP yang memecat Wahid Daming dan menurunkan status Hayani Imbu sebagai anggota biasa dengan dasar pertemuan dengan Wali Kota dengan teradu yang merupakan ayah dari salah satu paslon menjadi bukti nyata kecurangan sebuah proses pilkada kota Kendari,” jelasnya kepada zonasultra.id, Kamis (8/6/2017).

Mantan ketua DPRD Kota Kendari dua periode ini mengungkapkan, saat ini masyarakat Kota Kendari sudah bisa melihat bagaimana sebenarnya proses pelaksanaan pilkada yang dilaksanakan di Ibukota Sulawesi Tenggara ini telah terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara.

Berita Terkait : DKPP Pecat Satu Komisioner dan Copot Jabatan Ketua KPU Kota Kendari

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Adapun langkah yang akan diambil pasca putusan DKPP ini, pihaknya masih akan kembali melakukan komunikasi dengan seluruh tim serta bagian hukumnya terkait putusan tersebut. Sebab, putusan DKPP ini sudah menjadi sebuah dasar yang jelas bahwa telah terjadi kecurangan besar dalam pilkada kota Kendari dengan tujuan memenangkan salah satu pasangan calon.

“Langkah selanjutnya yang akan kami ambil akan kita lihat satu dua hari kedepan. Hal ini masih akan kami rapatkan kembali, sebab ini merupakan sebuah bukti yang membenarkan dugaan kami akan kecurangan yang terjadi di Pilwali lalu,” tutupnya. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini