Ada Mafia Izin Trayek di Dishub Kendari

107

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Disinyalir ada mafia izin trayek pada Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Kendari. Ini terungkap dari pengakuan beberapa pemilik angkutan kota yang rela mengeluarkan uang jutaan rupiah untuk memperoleh izin trayek tersebut.

Oknum mafia izin trayek ini memungut biaya dari Rp 2,4 juta sampai dengan Rp 7 juta pada para pemilik angkutan kota.

Fakta lain yang juga terungkap, ada kerja sama antara oknum anggota Dishub Kota Kendari dengan pihak dealer mobil berinisil SK dalam proses izin trayek ini.

Nursia, salah satu pemilik angkutan kota mengaku, pihaknya mengeluarkan biaya sebesar Rp 7 juta pada oknum dealer berinisial LO yang menjanjikan izin trayek jika membayar biaya sebesar yang disebutkannya.

Akan tetapi lanjutnya, sejak Desember 2014 lalu izin trayek yang dikeluarkan oleh oknum berinisial LO tersebut tidak juga keluar sampai sekarang.

“Saat kami membeli, pihak dealer mengatakan mobil yang kami beli ini adalah mobil terakhir dan masih bisa diurus izin trayek sebesar Rp 7 juta,” kata Nursia di hadapan anggota komisi III DPRD Kota Kendari, Kamis (15/10/2015).

Parahnya lagi lanjutnya, akibat surat izin trayek tidak keluar pihaknya kembali mengeluarkan dana Rp.2 juta untuk membeli izin trayek pada salah satu oknum.

Hal serupa juga diakui oleh sekretaris Forum Komunikasi Sopir Angkutan Umum (Forssma) Kendari, La Ode Bili. Menurutnya, praktek mafia izin trayek ini sudah berlangsung sangat lama dan sudah banyak korban yang dirugikan akibat praktek tersebut.

Pihaknya berharap DPRD Kota Kendari bisa memfasilitasi persoalan tersebut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengatakan, persoalan tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan melakukan kroscek ke Dishub Kota Kendari serta pihak dealer mobil berinisial SK.

Jika nantinya apa yang dilaporkan oleh pihak pemilik angkutan kota ini benar maka pihaknya meminta oknum yang bersangkutan harus mengembalikan dana yang telah diambil tersebut kepada pemilik angkutan kota.

“Sepengetahuan saya untuk pengurusan izin trayek ini besarannya hanya Rp 300 ribu untuk urus baru, Rp. 175 ribu untuk perpanjangan dan Rp 100 ribu untuk biaya penyemprotan. Jadi kalau pungutan yang mereka ambil sampai jutaan, berarti ini sudah menjadi pungutan liar,” kata Azhar.

Azhar mengaku dirinya telah mendapatkan data di lapangan terkait 11 angkutan kota yang pemiliknya sudah menyerahkan uang tetapi sampai sekarang izin trayeknya tidak keluar.

Berikut Nomor Polisi Angkutan Kota Serta jumlah dana yang diambil Oknum Dishub Kota Kendari

1. DT 1361 UD jumlah uang Rp 2.400.000

2. DT 1362 UD jumlah uang Rp 4.500.000

3. DT 1250 UF jumlah uang Rp 4.000.000

4. DT 1533 UF jumlah uang Rp 2.750.000

5. DT 1544 AE jumlah uang Rp 800.000

6. DT 1910 AA jumlah uang Rp 7.500.000

7. DT 1910 AD jumlah uang Rp 5.000.000

8. DT 1827 UF jumlah uang Rp 4.500.000

9. DT 1833 UE jumlah uang Rp 4.500.000

10. DT 1835 UF jumlah uang Rp 4.500.000

11. DT 1779 AD jumlah uang Rp 3.000.000

Sumber :Ppemilik angkutan kota

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini