Ada Pungli di Dishub Kendari, Begini Modusnya

36

Ketua Forsama Kota Kendari Budiman mengungkapkan, pungutan liar ini terjadi pada proses pengurusan izin trayek. Salah satu contohnya, dalam peraturan daerah (Perda) tentang retribusi angkutan izin tr

Ketua Forsama Kota Kendari Budiman mengungkapkan, pungutan liar ini terjadi pada proses pengurusan izin trayek. Salah satu contohnya, dalam peraturan daerah (Perda) tentang retribusi angkutan izin trayek hanya Rp 175 ribu. Tetapi kenyataannya di lapangan sangatlah berbeda, yang mana pemilik angkutan dikenakan biaya hingga Rp 500 ribu.
“Bahkan ada seorang teman saya dikenakan pungutan hingga Rp 2 juta. Inikan sudah kelewat batas. Oleh karena itu, kami mmeinta DPRD untuk menyikapi persoalan ini,” jelas Budiman kepada wartawan di sela-sela unjukrasanya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kendari Yasin Idrus mengungkapkan, persoalan pungli ini tidak bisa didiamkan begitu saja. Untuk itu, pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut ke dishub. Rencananya, mereka akan menggelar rapat dengar pendapat dengan instansi tersebut pada 8 April mendatang.(*/Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini