ADP Menyangkal, Kuasa Hukum Destiara Tantang Adu Bukti

151
Tidak Cukup Bukti Kuasa Hukum ADP Yakin Laporan Tata Tak Berlanjut
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Destiya Purna Panca alias Destiara Talita, M. Zakir Rasyidin menegaskan siap adu bukti jika Adriatma Dwi Putra (ADP) menyangkal tidak melakukan penghinaan terhadap kliennya.

Tidak Cukup Bukti Kuasa Hukum ADP Yakin Laporan Tata Tak Berlanjut
Ilustrasi

Menurut Zakir, Walikota Kendari, ibukota provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu bisa saja menyangkal tuduhan kliennya. Namun Destiara sendiri memiliki bukti-bukti kuat untuk memenangkan kasus yang tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya itu.

“Pihak sana (ADP) menyangkal tidak ada hubungan. Ya silahkan saja, setiap orang punya hak untuk membela diri. Kalau mau menyangkal silahkan dong sertakan buktinya juga,” kata Zakir saat ditemui awak Zonasultra di bilangan Kemang Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Seperti diketahui bahwa Destiara melaporkan ADP dengan tuduhan melanggara pasal 310,311, dan 315 KUHP yang menyangkut penghinaan, pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Pihaknya juga mempunyai bukti rekaman suara ADP saat memaki-maki model cantik Destiara saat meminta kejelasan hubungan pribadinya.

(Berita terkait : Tidak Cukup Bukti Kuasa Hukum ADP Yakin Laporan Tata Tak Berlanjut)

“Kami punya bukti rekaman suara (rekaman) yang disitu patut diduga ada suara seseorang yang kita laporkan itu, pada intinya klien kami disebut sebagai pelacur, klien kami dikatakan miskin dan disebut bego,” terang Zakir.

Dia juga menyatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji bahasa-bahasa yang dilontarkan putra Walikota Kendari kepada kleinnya itu, untuk memastikan melanggar pasal-pasal yang disebutkan tadi.
Terkait seperti apa perkembangannya, kata Zakir, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang menangani perkara ini.

(Berita terkait : ADP Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Model Seksi)

Tidak hanya bukti rekaman suara, kuasa hukum Destiara juga menyertakan 23 lembar chat antara ADP dengan Destiara. Dalam chat tersebut menjelaskan hubungan Destiara dengan Sekretaris DPW PAN Sulawesi Tenggara (Sultra) ini, meskipun ADP sendiri membantah hubungan spesial tersebut.

Seperti diketahui bahwa ADP dipolisikan di Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pencemaran nama baik dan atau penghinaan. ADP sendiri sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada 18 Agustus 2017 lalu didampingi istrinya. Ia diperiksa selama kurang lebih 4 jam dengan dicecar 25 pertanyaan. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini