Agung Laksono Optimis Menangkan Sengketa Golkar di PTUN

69

“Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersif

“Dengan adanya keterangan seperti itu, kami optimistis bisa menang. Karena poin tersebut yang selama ini menjadi perdebatan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat,” kata Agung seperti dikutip Zonasultra.com dari Liputan6.com, Minggu (3/5/2015).

Menurut dia, surat ketidakhadiran Muladi selaku Ketua MPG di sidang PTUN Jakarta pada Senin 27 April lalu semakin menegaskan putusan MPG yang selama ini menjadi polemik sudah jelas.

Dalam keterangan tertulis yang dibacakan dalam lanjutan sidang PTUN itu, Muladi menjelaskan bahwa putusan MPG bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil MPG.

Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara 4 hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.

Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu, dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap putusan MPG dan SK Menkumham sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam 2 jawaban itu.

Putusan MPG Tak Bisa Dibatalkan

Lebih lanjut Agung menjelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol), putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan mana pun, termasuk PTUN.

Dari 4 hakim MPG, 2 hakim memenangkan Munas Ancol, sementara 2 hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, tambahnya jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.

“Kalau pun ada yang mengatakan MPG tidak memberikan putusan, itu penyesatan. Putusannya sudah jelas, 2 memenangkan kami, dan 2 lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu,” jelas mantan Menko Kesra tersebut.

Agung juga menjelaskan, Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepengurusan yang dipimpinnya tidak ada yang salah, SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, tambahnya PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG. (***/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini