Agus Santoso, Napi Yang Bebas di HUT RI: Merdeka Itu Saat Saya Bisa Kumpul Dengan Keluarga

110
Agus santoso menerima berkas remisi dari Nur alam
NAPI BEBAS : Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari, Agus Santoso, saat menerima surat remisi bebas dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, Rabu (17/8/2016). Ia bebas setelah menjalani masa hukuman 6 tahun atas kasus pembunuhan. (FOTO: LUKMAN BUDIANTO/ZONASULTRA.COM)
Agus santoso menerima berkas remisi dari Nur alam
NAPI BEBAS : Narapidana Lapas Kelas IIA Kendari, Agus Santoso, saat menerima surat remisi bebas dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, Rabu (17/8/2016). Ia bebas setelah menjalani masa hukuman 6 tahun atas kasus pembunuhan. (FOTO: LUKMAN BUDIANTO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wajah Agus Santoso, nara pidana (Napi) asal Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, tampak berkaca-kaca. Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus tahun ini benar-benar menjadi hari yang spesial baginya. Betapa tidak, hari ini ia resmi menghirup udara bebas setelah 6 tahun tinggal dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Rabu pagi (17/8/2016).

Pria berusia 23 tahun itu betul-betul tak dapat menyembuyikan kegembiraannya. Dengan wajah ceria dan mata berbinar-binar usai mengikuti upacara bendera di Lapas Kelas IIA Kendari, ia menceritakan jika dirinya sangat bahagia dan betul-betul merasakan kemerdekaan pada HUT RI ke-71 RI hari ini.

Ayah dari dua orang anak ini mengungkapkan, jika kemerdekaan itu sejatinya berkumpul bersama istri dan anak-anaknya di rumah.

“Saya enam tahun di sini, jarang untuk bisa berkumpul dengan keluarga, dan hari ini saya bebas dan bersyukur kepada Allah dan juga pemerintah Indonesia,” ujar Agus dengan haru.

Meski sudah menghirup udara bebas, namun Agus rupanya punya banyak kenangan yang juga sulit dilupakan saat dirinya berada di dalam Lapas. “Kebersamaan kami dengan napi yang lain, keakraban dengan petugas Lapas, hal itu sulit untuk saya lupakan,” ucapnya.

Agus, merupakan satu-satunya narapidana binaan Lapas Kelas IIA Kendari yang mendapat remisi umum HUT RI dan langsung bebas.

Berkas remisi bebas ini diberikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur alam yang sekaligus menjadi pembaca sambutan serentak kementrian hukum dan HAM.

Ia menjalani pembinaan di Lapas Kelas IIA Kendari selama kurang lebih 6 tahun setelah dirinya dijerat pasal 338 yakni kasus pembunuhan. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor      : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini