Agustus, 582 WNA Kunjungi Sultra, 139 Menjadi TKA Bidang Perindustrian

170
Warga Tiongkok Banjiri Sultra, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Kendari
Letehina , Kepala seksi infokom dan pengawasan keimigrasian kelas I Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 582 warga negara asing (WNA) berkunjung di provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga Agustus 2016. Dari total itu 139 diantaranya menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bidang perindustrian.

Warga Tiongkok Banjiri Sultra, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Kendari
Letehina , Kepala seksi infokom dan pengawasan keimigrasian kelas I Kendari

Kepala Seksi (Kasi) Informasi Komuniasi (Infokom) dan Pengawasan Keimgrasian Kelas I Kendari, Letehina mengungkapkan sebagian besar WNA data di Sultra berasal dari Tiongkok, China. WNA tersebut menjadi TKA di sejumlah perusahaan industri yang ada di Sultra salah satunya PT. Virtue Dragon Nikel Industry, Morosi Kabupaten Konawe. Banyaknya investor yang berasal dari China mendatangkan pekerja di Sultra, dengan alasan Sumber Daya Manusia (SDM) di Sultra masih sangat minim.

“Ya, orang di sini pasti tidak tahu pasang mesin dan menggunakan alat berat, dan itu bukan sembarang mesin dan hanya orang sana yang bisa kerjakan hal tersebut, dan jika nanti pekerjaan sudah selesai mereka akan kembali di negaranya,” ungkap Letehina saat dikonfimasi di ruang kerjanya, Selasa (9/8/2016).

Ditanyakan tentang isu yang beredar bahwa banyak WNA yang didatangkan menjadi buruh, tukang masak dan office boy, Letehina menjelaskan bahwa hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk membahas.
Meski begitu, dirinya mengungkapkan bahwa hal tersebut hanya tergantung pada selera dari WNA sendiri, siapa yang akan dijadikan buruh masak dan office boy, selain karena alasan selera, etika, perilaku dan budaya mereka sangat berbeda dengan orang asli di Sultra.

BACA JUGA :  Mentan Amran Ajak Insan Pertanian Sultra Lanjutkan Swasembada

Menurutnya, proses pembangunan salah satu mega industri yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Sultra akan diselesaikan dengan target yang telah disepakati dengan pemerintah daerah Sultra, maka seluruh TKA yang dijadikan buruh akan dipulang kembali ke negaranya. Pihak perusahaan berjanji akan kembali melakukan rekrutmen pegawai industri baru dari dalam negeri.

“Inilah kesempatan kita sebagai warga negara Indonesia untuk mengambil peluang tersebut tentunya dengan SDM seperti yang diharapkan pihak perusahaan,” terangnya.

Berdasarkan data dari laporan statistik status orang asing berdasarkan penjamin Kantor Imigrasi Kelas I Kendari sebanyak 369 WNA laki-laki dan 15 perempuan yang memiliki izin kunjungan ke Sultra, kemudian 182 WNA laki-laki dan 9 perempuan yang memiliki izin tinggal terbatas. Selanjutnya, 2 WNA laki-laki memiliki izin tinggal tetap, 5 WNA laki-laki memiliki izin tinggal Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) yang dijamin sekitar 42 perusahaan dimana salah satunya adalah PT. Virtue Dragon Nickel Industry dengan menjamin WNA sebanyak 120 orang.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Sedangkan untuk laporan statistik status orang asing berdasarkan maksud kedatangan menunjukkan bahwa sebanyak 385 WNA laki-laki dan 17 perempuan memiliki izin kunjungan dengan maksud membicarakan masalah bisnis kemudian 134 WNA laki-laki dan 5 perempuan memiliki izin tinggal terbatas atau bertujuan menjadi TKA bidang perindustrian.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tetang keimigrasian pada pasal 1 ayat 21 hingga 24 dijelaskan bahwa ayat (21) izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia, ayat (22) Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap, ayat (23) Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Selanjutnya, pada ayat (24) Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. Sedangkan pada ayat (26) Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini