Akan Dipanggil Ulang, KPK Harap Umar Samiun Taat Hukum

57
Lagi, Umar Samiun Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai hari ini belum mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Bupati Buton non aktif Samsu Umar Abdul Samiun. Sedianya Umar Samiun akan diperiksa sebagai sebagai tersangka dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada 23 Desember yang lalu namun yang bersangkutan tidak hadir.

Lagi, Umar Samiun Tidak Hadiri Pemeriksaan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Terkait hal ini, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Umar Samiun. “Belum ada agenda pemeriksaan terhadap SUS hari ini, jadwal pemeriksaan akan kami umumkan segera setelah diagendakan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra.com, Rabu (28/12/2016).

Febri akan segera menginfomasikan jadwal pemeriksaan Umar Samiun selanjutnya. “Tentu saja karena tersangka tidak hadir sebelumnya, akan dipanggil ulang. Diharapkan tersangka taat terhadap hukum dan mematuhi panggilan tersebut,” pungkas Febri.

Ketidakhadiran Umar Samiun pada pemeriksaan pertama disebabkan lantaran surat panggilan terlambat diterima oleh yang bersangkutan.

(Berita Terkait : Surat Panggilan Terlambat, Umar Samiun Tak Hadir Pemeriksaan KPK)

Sebagai informasi, Umar ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buton tahun 2011. Kasus yang menjerat politikus PAN ini merupakan pengembangan perkara berdasarkan putusan inkracht kasus suap bekas Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam kasus ini Akil telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Umar Samiun yang diduga untuk pengurusan sengketa hasil Pilkada Buton di MK. Uang Rp 1 miliar tersebut dikirim ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Samsu Umar dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini