Akibat Mabuk, Pria di Muna Ini Cabuli Adik Iparnya

2580
Ilustrasi asusila
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Mabuk karena mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) memang tak ada dampak positifnya. Bukan hanya merusak kesehatan tubuh, tapi justru bisa merusak mental bagi yang mengkonsumsinya.

Seperti halnya yang dilakukan Jumadi, warga desa Oempu, Walengkabola, kecamatan Tongkuno Selatan, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lantaran mabuk Miras, dia tega mencabuli adik iparnya yang berinisial N (17). Padahal anak ini masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) di daerah itu.

Ceritanya, pada hari Sabtu (18/8/2018) lalu, pria yang ditinggal istrinya karena meninggal dunia itu hendak menjenguk anaknya yang kini dalam asuhan ayah mertuanya.

Sekitar pukul 02.00 Wita subuh itu di rumah mertuanya, Jumadi masuk lewat pintu belakang. Entah bagaimana ceritanya, tiba-tiba dia membuka pintu kamar N dan mendapatinya tengah tertidur pulas.

Karena mabuk, nafsu birahi Jumadi bangkit lalu mendekati tempat tidur dan lansung menindih N yang tengah tertidur lelap.

“Jadi pelaku melihat korban yang sudah tertidur lelap, Jumafi langsung menindih tubuh korban dan salah satu tangannya mencekik leher dan tangan yang satunya menutup mulut korban,” kata Kapolsek Tongkuno, IPDA Darul Aqsa melalui pesan WhatsApp, Sabtu (26/8/2018).

Usai mencekik leher korban, Jumadi langsung meremas-remas payudara korbannya. Sementara tangan yang satunya lagi tetap dia gunakan menutup mulut N. Tak terima diperlakukan seperti itu, korban memberontak bekapan mulutnya terlepas.

“Saat itu korban langsung berteriak meminta tolong, sehingga bapak korban terbangun dan berlari menuju ke kamar anaknya. Dan pelaku melarikan diri dengan cara melompat keluar dari dalam kamar melalui jendela kamar korban,” jelas Darul.

Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, keluarga korban melaporkan kejadian perbuatan Jumadi itu ke Polsek Tongkuno pada hari Kamis (23/8/2018).

“Pelaku kita tangkap kemarin dirumahnya di Walengkabola,” ungkapnya.

Saat diinterogasi polisi, Jumadi mengakui semua perbuatannya itu. Kata dia, saat itu dirinya memang dalam pengaruh miras.

Kini Jumadi harus mendekam dalam sel tahan Polsek Tongkuno sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dia disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai pasal 82 ayat (1) UU.RI nonor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU.RI.No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.no.17 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI.No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini