Aksi 212, Gabungan Kelompok Mahasiswa Islam di Sultra Tuntut Penahanan Ahok

160
Aksi 212, Gabungan Kelompok Mahasiswa Islam di Sultra Tuntut Penahanan Ahok
AKSI 212 - Gabungan kelompok mahasiswa Islam berunjuk rasa di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jumat (2/12/2016). Mereka menutut pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahok sebagai pelaku penistian agama yang telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
Aksi 212, Gabungan Kelompok Mahasiswa Islam di Sultra Tuntut Penahanan Ahok
AKSI 212 – Gabungan kelompok mahasiswa Islam berunjuk rasa di Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jumat (2/12/2016). Mereka menutut pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahok sebagai pelaku penistian agama yang telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi unjuk rasa menyangkut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) tidak hanya dilakukan di Jakarta, tapi juga di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (2/12/2016).

Ratusan mahasiswa gabungan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sultra dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra menggelar demonstrasi di Kantor Sekretariat DPRD Sultra.

Massa menutut pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap Ahok sebagai pelaku penistaan agama yang telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator aksi Sulkarnain mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas dari aksi 212 di Jakarta. Aksi ini juga sebagai keprihatinan dan dorongan terhadap penegakan supremasi hukum di Indonesia, terutama terhadap penanganan kasus dugaan penistaan agama.

’’Kami menuntut kasus penistaan agama ini diusut hingga tuntas. Kami menuntut kepolisian segera melakukan penahanan terhadap Ahok atas dugaan penistaan agama ini,’’ ungkapnya.

(Baca Juga : Aksi Bela Islam, Mahasiswa Minta Kepolisian Tegakkan Supremasi Hukum)

Menurut dia, Ahok telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tapi ironisnya pasca penetapan tersangka tersebut belum ada upaya penegak hukum untuk melakukan penahanan terhadap Ahok.

“Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Sementara si pencuri coklat, si pencuri sendal, dan si penghina presiden langsung dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Inikan merupakan bukti adanya tebang pilih dalam proses hukum di Indonesia,” tandasnya.

Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan secara berkeadilan, serta mendesak Kejaksaan Agung agar melaksanakan tahapan kasus Ahok sesuai mekanisme dan perundangan yang berlaku.

Aksi 212, Gabungan Kelompok Mahasiswa Islam di Sultra Tuntut Penahanan Ahok
AKSI 212 – Suasana hearing antara DPRD Sultra dengan Gabungan Kelompok Mahasiswa Islam di ruang rapat Kantor Sekretariat DPRD, Jumat (2/12/2016). Hearing tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Sultra LM. Taufan Alam serta didampingi oleh anggota DPRD Sultra, Rasyid dan Sukarman. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

’’Kami mendesak agar supermasi hukum ini ditegakkan. Polisi perlu segera menahan Ahok sebagai pelaku dugaan penistaan agama yang dilakukan pada 27 Oktober lalu di Kepulaun Seribu Jakarta,’’ ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Sultra LM. Taufan Alam yang datang menemui pengunjuk rasa mengatakan bahwa dewan turut mendukung perjuangan yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang menuntut penista Al Quran segera diadili.

(Baca Juga : Umar Arsal Tidak Ingin Lewatkan Sholat Jumat Bersejarah 212)

“Perlu dipahami bahwa kita menuntut Ahok bukan karena dia etnis China, orang Belitung, atau Nasrani tapi karena dia telah menistakan dan menghina Al Quran serta umat Islam itu yang kita tuntut. Jadi siapa pun orang jika melakukan penistaan agama harus diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Taufan didampingi oleh anggota DPRD Sultra lainnya Rasyid dan Sukarman.

Taufan menambahkan, DPRD Sultra akan menampung aspirasi dari gabungan kelompok mahasiswa ini untuk segera diteruskan ke pemerintah pusat, bahwa mahasiswa Sultra menuntut agar segara dilakukan penahanan terhadap Ahok dan segera diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia. (B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini