ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IIA Kendari menunda sidang perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Bahan Bagunan Rumah (BSBBR) tahun 2016 di Desa Latawaro, Kecamatan Lambai, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Senin (17/7/2017).
IlustrasiPenundaan tersebut dilakukan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Irmawati Abidin, lantaran terdakwa Titin Salama selaku kontraktor penyedia bahan bangunan rumah atau penyedia barang dalam program yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Sultra itu berhalangan hadir dengan alasan sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kejari) Kolut Arief Fulloh menyatakan, berdasarkan surat dari dokter di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengungkapkan bahwa saat ini terdakwa sedang mengalami sakit di bagian saluran kencing.
“Katanya infeksi saluran kecing, sehingga sidang tidak dapat di lakukan dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelasnya.
Meski demikian, lanjut Arief, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kendari untuk dapat menghadirkan terdakwa dalam sidang. Namun, pihak dokter dari Rutan Kendari menyakan bahwa terdakwa tidak bisa duduk terlalu lama.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim Irmawati Abidin, meminta kepada jaksa untuk kembali melakukan koordinasi dengan pihak Rutan terkait langkah tindakan medis yang akan di berikan terhadap terdakwa.
“Jadi kita tunggu permohonan daru penasehat hukumnya dan jaksanya, kalau memang dokter di rutan tidak sanggup menangani yah kita bantu untuk pergi ke dokter ahli. Tapi syaratnya setelah berobat itu sorenya sudah harus kembali ke rutan,” ujarnya.
Baca Juga : Tersangka Korupsi Bantuan Perumahan di Kolut Ditahan
Untuk diketahui, BSBBR merupakan program dari Kementrian Sosial (Kemsos) tahun 2016 dengan anggaran Rp.1,3 miliar yang diperuntukan bagi 63 orang kepala keluarga (KK) sebagai penerimah bantuan.
Titin Salama di tetapkan sebagai tersangka, lantaran di duga melakukan pengurangan dari kuantitas dan kualitas bahan sehingga terjadi kekuarangan volume dan kualitas yang tidak sesuai kontrak.
“Namun dugaan kami kayu yang di gunakan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kelas dua, di samping itu juga tidak sesuai dengan volume yang di terapkan disitu juga ada kerugian negara senilai Rp 370 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kejari) Kolut Arief Fulloh. (A)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Abdul Saban