Amirul Tamim Dukung 3 DOB Pilkada 2017, Ini Alasannya

21

Kemendagri memiliki pandangan tersendiri dengan memutuskan ketiga DOB ini ikut dalam Pilkada tahun 2017. Sementara KPU juga memiliki pandangan lain yang meminta ketiga DOB ini tetap mengikuti Pilkada

Kemendagri memiliki pandangan tersendiri dengan memutuskan ketiga DOB ini ikut dalam Pilkada tahun 2017. Sementara KPU juga memiliki pandangan lain yang meminta ketiga DOB ini tetap mengikuti Pilkada tahun 2015 bersamaan dengan tujuh kabupaten lainnya di Sultra.
 
Menanggapi persoalan ini, anggota DPR RI, MZ Amirul Tamim menjelaskan, jika dilihat secara normatif seorang pejabat sementara bupati hanya menjabat selama satu tahun. Namun, yang perlu diketahui adalah untuk menentukan pilkada pada suatu DOB bukan dilihat dari masa jabatan seorang pejabat bupati.
 
“UU Pilkada itu terkait dengan perintah untuk pilkada paling cepat 2 tahun setelah peresmian, bukan dari masa jabatannya. Kalau jabatan masih bisa diperpanjang lagi satu tahun,” kata Amirul yang juga merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini diruang kerjanya, Kamis (19/3/2015).
 
Legislator asal Sultra ini  memaparkan, dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru telah dijelaskan bahwa setiap daerah yang akan dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) harus menjadi daerah persiapan terlebih dahulu selama tiga tahun. Nah, yang harus dipahami juga, ketiga DOB ini terbentuk setelah UU Pemda yang baru itu berlaku.
 
“Makanya karena sudah terlanjur ditetapkan sebagai DOB ketiga daerah ini, maka diberikan kebijakan paling cepat dua tahun untuk benar-benar mempersiapkan daerah untuk melakukan pemilihan kepala daerah devinitifnya,” tukasnya.
 
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP ini memprediksikan, jika kedepan ketiga DOB ini tetap dipaksakan untuk mengikuti Pilkada tahun 2015 maka tidak menutup kemungkinan akan banyak terjadi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada juga belum ada ditingkat pemerintahannya.
 
“Yang ketiga karena belum ada KPU nya. Hati-hati dengan menggunakan pasal-pasal yang memungkinkan untuk dilaksanakan oleh KPU induk, daerah perbatasan atau KPU Provinsi. Karena hasilnya nanti kemungkinan besar tidak memuaskan DOB sendiri,” pungkasnya.
 
Dengan dilaksanakan Pilkada nantinya oleh KPU yang bukan berasal dari DOB sendiri, bisa jadi akan menimbulkan masalah. 
“Karena bisa dimaknai kenapa mereka diatur-atur oleh daerah tetangga, induk, provinsi, dan lainnya, itu rawan konflik. Jadi, semua pihak harus berpikir sehat, tidak terburu-buru dan kembali pada aturan yang ada,” tutupnya. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini