Aneh, Bangun Smelter di Kabaena Tapi Investor Tak Pernah Melapor ke Pemda

778
penjabat-bupati-bombana-hj-sitti-saleha
Penjabat Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha didampingi Penerjamah Manajer Lapangan PT. Black Face, Yoga saat meninjau pelabuhan khusus PT. Surya Saga Utama di Labuan Tobelo, Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara. (Jumrad Raunde/ZOASULTRA.COM)
penjabat-bupati-bombana-hj-sitti-saleha
Peninjauan : Penjabat Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha didampingi Penerjamah Manajer Lapangan PT. Black Face, Yoga saat meninjau pelabuhan khusus PT. Surya Saga Utama di Labuan Tobelo, Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara. (Jumrad Raunde/ZOASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Pembangunan pabrik pengolah bijih nikel (smelter) oleh PT. Surya Saga Utama (SSU) di Kecamatan Kabaena Utara, tidak pernah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Bombana.

Tidak adanya laporan tersebut, terungkap saat Penjabat Bupati Bombana, Hj. Sitti Saleha meninjau dari kawasan pembangunan smelter hingga ke pelabuhan khusus yang diantar langsung oleh Manager lapangan PT. SSU, Efgeny berkebangsaan Rusia, Selasa (1/11/2011) lalu.

“Idealnya, pihak investor juga membuat laporan terkait aktivitasnya di daerah ini, jangan hanya datang berinvestasi tapi tidak membuatkan laporan,” kata mantan Kadis Perindag Provinsi Sultra ini.

Saleha menguraikan laporan kegiatan dimaksud yaitu tentang jumlah tenaga kerja yang diserap baik asing maupun lokal, perkembangan pembangunan dan administratif lainnya yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan pendampingan.

“Daerah ini memang butuh investor dari semua aspek, khususnya pertambangan, tetapi kami juga inginkan ada pemberitahuan sehingga kerjasama dapat terjalin dengan baik,” imbuh Mantan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bombana ini.

Saleha mengaku, sejak PT. SSU dipindahtangankan ke PT. Black Face, sejak Januari 2016 lalu, belum satupun laporan tertulis yang disampaikan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah daerah.

“Yang seperti ini bisa jadi pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi bagi perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” imbuh Saleha.

Menanggapi itu, Efgeny melalui juru bicaranya, Yoga mengaku khilaf dan akan segera mengkomunikasikan dengan Direktur Utama di Jakarta.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Dirut di Jakarta, untuk segera membuat dan menyampaikan laporan,” janji Efgeny. (A)

 

Reporter : Jumrad Raunde
Editor : Rustam

  • TOPIK
  • *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini